SOLOPOS.COM - Pelaksanaan vaksinasi PHRI Sukoharjo. (Solopos.com/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, JAKARTA — Perusahaan pelat merah PT Kimia Farma Tbk urung melaksanakan program vaksinasi berbayar yang sedianya dimulai hari ini, Senin (12/7/2021). Mereka tidak menyebut banyaknya penolakan dari sejumlah kalangan soal vaksin berbayar berlabel vaksin gotong royong ini sebagai alasan penundaan. Melainkan karena tingginya anima masyarakat, klaim Kimia Farma.

“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Corporate Communications PT Kimia Farma Apotek, Novia Valentina, Senin (12/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan, penundaan ini akibat animo masyarakat yang begitu besar. Maka dari itu, pihak Kimia Farma perlu memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi Gotong Royong berbayar ini. “Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi akan Bagikan Obat Covid-19 Untuk Warga Miskin Pekan Depan, Tapi Ada Syaratnya

Atas penundaan jadwal vaksinasi Gotong Royong ini, Kimia Farma memohon maaf kepada masyarakat. Kimia Farma juga berterima kasih atas antusiasme untuk mendorong terciptanya herd immunity ini.

“Kami mohon maaf sekali lagi atas ketidaknyamanan ini. Namun hal ini lakukan demi memberikan customer journey yang lebih prima. Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal ( herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia,” tuturnya.

Harga Vaksinasi Mandiri

Sebagai informasi, pemerintah membuka kebijakan Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar yang bisa didapat di Klinik Kimia Farma. Layanan vaksinasi berbayar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Permenkes ini ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, harga yang berlaku untuk vaksinasi Gotong Royong adalah Rp 321.660 per dosis dengan harga layanan Rp 117.910. Total untuk satu dosis menjadi Rp 439.570. Namun ada dorongan agar vaksinasi gotong royong individu ini dibatalkan. Rencananya, vaksinasi mandiri ini sudah bisa dilakukan pada 12 Juli 2021.

Petisi Tolak Vaksinasi Berbayar

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono membuat petisi menolak vaksin mandiri di Indonesia. Menurutnya, vaksin mandiri menghalangi akses masyarakat kepada vaksin virus Corona.

Selain Pandu, petisi di situs change.org tersebut juga dibuat oleh Irma Handayani dari LaporCovid-19, dan Sulfikar Amir.

Pandu merasa, kebijakan vaksin mandiri tidak memiliki rasa berkeadilan. Karena itu, dia meminta agar kebijakan vaksin mandiri dihapurksn.

“Cegah agar jangan ada komersialisasi vaksin, dan memperjuangkan keadilan akses vaksin di tengah pandemi,” kata Pandu saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Sementara Jubir vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengaku pihaknya banyak mendapat masukan untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu. “Vaksinasi Gotong Royong individu ini sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi,” kata Nadia dihubungi terpisah.

Baca Juga: Warga Negara Asing Kini Bisa Dapat Vaksin Gratis Pemerintah

Nadia menjelaskan bahwa dari sisi pelaksanaan, vaksinasi Gotong Royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Sebab mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda.

“Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” ujarnya.

“Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya