SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers, Rabu (18/3/2020). (Antara-Dewanto Samodro)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum berani menentukan nasib pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jilid III yang akan berakhir Kamis (4/6/2020) ini. Bahkan Anies menghilang sehari menjelang berakhirnya PSBB jilid III.

Ini menjadi dramatis karena tak biasanya Anies menghilang jelang pengumuman PSBB. Selama tiga periode pemberlakuan PSBB di Jakarta, Anies rutin mengumumkan keputusannya dalam beberapa hari sebelum PSBB resmi berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Muhadjir Effendy: Bukan Juli, Sekolah Baru Buka Awal 2021

Apa yang membuat Anies Baswedan tampak bimbang dalam penentuan PSBB Jakarta kali ini? Berikut fakta-fakta menarik di balik peristiwa ini:

Beredarnya Kepgub 'Bodong'

Beredar sebuah dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait perpanjangan PSBB Jilid III ke Jilid IV di aplikasi perpesanan singkat pada Rabu (3/6/2020) siang. Dalam dokumen itu, perpanjangan PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Pemakaman Jenazah Covid-19 Ngerangan Klaten, Gusgas: Jangan Dibawa ke Rumah!

Namun, beleid tersebut bertuliskan "revisi biro hukum". Artinya, Kepgub perpanjangan PSBB Jakarta itu belum resmi diterbitkan karena belum memiliki nomor dan belum diberi tanda tangan Anies Baswedan.

Karena itu, dalam keterangan resminya, Anies mengingatkan pemberitaan yang menyebut PSBB diperpanjang berdasarkan Kepgub tersebut adalah hoaks.

Telanjur Melayat Jenazah Covid-19, Puluhan Warga Ngerangan Klaten Waswas

"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Konferensi Pers Anies Mendadak Batal

Humas Pemprov DKI Jakarta sempat mengumumkan adanya konferensi pers penentuan nasib PSBB Jilid III pada Rabu (3/6/2020) sore hari. Namun 15 menit kemudian, Humas meralat dan mengumumkan konferensi pers Anies Baswedan tentang PSBB Jakarta ditunda hingga Kamis (4/6/2020). Waktu konferensi pers pun belum ditentukan.

Warga Ngerangan Klaten Kecolongan, Pemakaman Pasien Covid-19 Langgar Prosedur

Syarat Lepas PSBB

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono memahami kondisi ini. Menurutnya, penetapan lanjut-tidaknya PSBB III terbilang berat.

Pasalnya kegiatan masyarakat sudah lama terhenti, namun pada dasarnya Jakarta belum aman untuk memulai pelonggaran. Miko mengingatkan mengingatkan agar Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta berhati-hati terhadap keputusan tentang PSBB.

13 Provinsi Laporkan Penurunan Kasus Baru Positif Covid-19

"Ini karena patokan utamanya, yaitu penambahan kasus baru sampai akhir Mei masih terbilang belum terkontrol. Ini belum enam kriteria ideal lainnya yang harus dipenuhi untuk mulai memasuki tahap new normal," ungkapnya kepada Bisnis.

Statistik Covid-19 Jakarta

Berikut fakta-fakta statistik yang tampak mengganjal jika Anies Baswedan memutuskan menyetop era PSBB Jakarta:

Warga Ngerangan Klaten Kecolongan, Pemakaman Pasien Covid-19 Langgar Prosedur

Tren Kasus Harian

Pertambahan kasus setiap hari merupakan salah satu indikator. Persyaratan umum untuk pelonggaran PSBB terkait tren kasus harian, yakni adanya penurunan kasus baru minimal 50 persen sejak titik puncak.

Menurut catatan Bisnis, pada PSBB Jilid III rata-rata kasus harian memang tampak turun dalam dua hari terakhir. Sejak 22 Mei 2020, berturut-turut 96, 127, 118, 67, 61, 137, 103, 124, 98, 121, 111, 76, dan 83. Anies Baswedan harus memperhatikan rata-rata penambahan kasus baru selama PSBB Jilid III Jakarta masih berada di angka 101,6 kasus.

Istana Bantah Dukung Teror Terhadap Diskusi CLS FH UGM



Angka Reproduksi Efektif

Salah satu indikator wajib di ranah epidemiologi untuk menentukan apakah suatu daerah dinyatakan aman untuk beraktivitas dengan pembatasan minimal, yakni reproduction number (Rt).

Angka Rt merupakan tingkat orang yang tertular dari satu orang positif Covid-19. Sebagai contoh, apabila angka Rt = 1, berarti satu pasien berpotensi menulari rata-rata satu orang, Rt = 2 berarti satu pasien berpotensi menulari rata-rata dua orang, dan seterusnya.

New Normal, SMPN 1 Jogonalan Klaten Berlakukan Ganjil-Genap

Sesuai saran WHO, pemerintah pusat menyebut sanggup memberikan pelonggaran PSBB apabila angka Rt di bawah 1 selama dua pekan. Artinya, Jakarta belum layak memasuki normal baru jika Anies Baswedan mengakhiri PSBB.

Masyarakat bisa ikut mengawasi angka Rt lewat laman https://www.thebonza.com/dashboard/ milik perusahaan analisis big data Bonza Teknologi Indonesia. Dalam laman tersebut, tersedia tingkat Rt di seluruh provinsi se-Indonesia yang terdampak Covid-19. DKI Jakarta kini memiliki angka 1,01 per 3 Juni 2020.

Hasil Autopsi Pastikan George Floyd Mati karena Dibunuh

Sebelumnya, Anies pernah mengungkap bahwa DKI Jakarta pernah menyentuh angka Rt = 4 pada Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya