SOLOPOS.COM - Suasana proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). (Bisnis-Feni Freycinetia)

Solopos.com, JAKARTA -- Polemik pergelaran balap Formula E di Monas terus berlanjut. Klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa Formula E telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) justru dibantah oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020), dilansir Suara.com.

Mantan Hakim Agung: Adili Dulu, Benarkah Semua Eks ISIS Bakar Paspor?

Ekspedisi Mudik 2024

Iwan menjelaskan pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan Monas sebagai sirkuit. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.

"Kami minta tim sidang pemugaran atau konsultan yang ahli, TSP maupun TACB. Kira-kira apa sih advisory-nya atau nasihatnya mau diapain nanti," jelasnya.

TACB, kata Iwan terdiri dari delapan orang dengan keahlian soal cagar budaya yang memiliki sertifikasi dari Dirjen Kebudayaan. Sementara TSP membahas hal yang lebih teknis karena beranggotakan orang-orang dengan beragam keahlian. Namun anggota TSP tidak harus memiliki sertifikat seperti TACB.

Jokowi Sebut Anggota ISIS Adalah Mantan WNI

"Apa dasar kami membuat surat rekomendasi, tentu saja dari dua dapur kami. Dua dapur kami siapa? Tim sidang pemugaran dan tim ahli cagar budaya," tuturnya.

Meski demikian, dia membela Anies yang menuliskan TACB memberikan rekomendasi. Menurutnya TACB sudah menjadi bagian dari Disbud dalam mengeluarkan surat itu.

"Enggak salah. Yang jelas TACB-TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," pungkasnya.

Wajib Menang Telak Pilkada Solo, Skenario Gibran Rakabuming Naik ke Provinsi?

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah memberikan izin untuk menjadikan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai jalur balapan Formula E. Sebagai tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan surat berisi desain trek balapan ke Pratikno.

Dalam surat bernomor 61/-1.857.23, Anies Baswedan menyatakan tiga poin penting kepada Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Poin pertama adalah apresiasi kepada Pratikno yang telah mengizinkannya menggunakan Monas sebagai sirkuit.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," ujar Anies dalam suratnya kepada Pratikno, Rabu (12/2/2020).

Tak Ada Lawan Parpol, Gibran Rakabuming Diprediksi Menang 80%

Poin kedua, sesuai syarat dari Komisi Pengarah, Anies mengatakan penyelenggaraan Formula E di Monas sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi itu dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E pada 20 Januari 2020 lalu.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya," jelas Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya