SOLOPOS.COM - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Solopos.com, SIDOARJO — Polresta Sidoarjo menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang siswa di salah satu sekolah berasrama di Sidoarjo, Jawa Timur.

Siswa berinisial MTF meninggal dunia setelah dianiaya oleh ketiga pelaku yang merupakan teman korban. Penganiayaan berujung maut itu terjadi karena korban diduga mengambil uang di dalam asrama sekolah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan ketiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan itu berinisial SJ, MM, dan MKM.

“Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” kata dia, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Bejat! Pria di Kota Batu Cabuli Anak Tirinya Berkali-Kali Selama Empat Tahun

Dia menjelaskan pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah tetapi terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak korban mengobrol, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Pada saat kejadian tersebut, kata Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

“Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, tetapi korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Baca Juga: Kota Madiun Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Dia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.

“Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” ujar Kusumo.

Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya