SOLOPOS.COM - Ilustrasi Garis Polisi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang perangkat desa asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, HDK, 36, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi, Rabu (28/9/2022). Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan pelaku menganiaya korban berinisial ER, 33, yang sedang mendatangi rumah salah satu nasabah koperasi di Kecamatan Sidoharjo, Selasa (26/4/2022). Kemudian pelaku dan korban cekcok hingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Belum diketahui jelas apa motif pelaku menganiaya korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah terjadi penganiayaan itu, korban dibawa ke Polsek Sidoharjo. Lantaran korban mengeluarkan banyak darah, akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Medika Mulya Wonogiri oleh teman kerjanya. Korban merupakan warga Desa Trukan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri,” kata Aiptu Iwan kepada Solopos.com, Minggu (2/10/2022).

Saat itu, korban mengabari istrinya, WS, 30, yang sedang berada di rumah, di Desa Trukan. Mengetahui hal tersebut, istri korban berusaha mendatangi RS Medika Mulya karena khawatir dengan kondisi suami.

Ketika melihat suami tergeletak di bangsal rumah sakit dengan kondisi telinga robek dan kepala bagian belakang mengeluarkan darah, sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Polres Wonogiri Serahkan Dua Ton Beras kepada Warga Miskin

“Istri tidak terima suaminya dianiaya sampai opname dan luka hingga mengeluarkan darah. Akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Sampai sekarang korban masih di rumah sakit karena lukanya cukup serius,” ujar Aiptu Iwan.

Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri melakukan penyidikan sejak 22 Agustus 2022. Polisi menetapkan tersangka HDK pada 28 September. Pelaku ditangkap di rumahnya dan dilakukan penahanan. 

“Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa satu potong pakaian batik milik korban. Pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 KUHP,” kata Aiptu Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya