SOLOPOS.COM - Ilustrasi Razia ANgkutan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Dishub membatasi ruang gerak angkutan barang.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo membatasi ruang gerak angkutan barang di jalanan Kota Bengawan selama masa libur panjang perayaan Idul Adha 2017/1738 Hijriah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Sri Baskoro, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bakal diberlakukan pada Kamis (31/8/2017) pukul 12.00 WIB sampai Jumat (1/9/2017) pukul 12.00 WIB dan Minggu (3/9/2017) pukul 06.00 WIB- 23.59 WIB.

Dishub menetapkan kebijakan tersebut dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) yang ditertibkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2017/1438 H tertanggal 24 Agustus 2017.

“Sesuai arahan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, mobil barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi selama tiga hari untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang perayaan Idul Adha 2017,” kata Baskoro di Kantor Dishub Solo, Selasa (29/8/2017).

Baskoro menjelaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional dan jalan yang menjadi jalur wisata di delapan provinsi yakni Jateng, DIY, Jabar, Jatim, Bali, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menetapkan pembatasan operasional kendaraan besar pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Dia menyebut tidak semua kendaraan angkutan barang terkena dampak pelarangan operasional saat Idul Adha.

“Kebijakan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang hanya berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari tiga,” jelas Baskoro.

Baskoro menerangkan sedangkan kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM, Bahan Bakar Gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor/impor dari lokaso home indusry menuju pelabuhan atau sebaliknya boleh tetap beroperasi selama masa libur panjang perayaan Iduladha.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, mengatakan Dishub bakal menyiapkam personel khusus guna melakukan pengawasan terkait kondisi arus lalu lintas di jalanan Kota Solo selama perayaan Iduladha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya