SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Suwanto (kiri) menunjukkan minuman keras (miras) jenis ciu yang disita Polsek Serengan dalam razia rutin selama dua bulan terkahir di Mapolsek Serengan pada Selasa (24/11/2020). (Istimewa/Dokumen Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polsek Serengan Polresta Solo menyita 600 liter minuman keras (miras) jenis ciu di wilayah Serengan, Solo. Dari semua ciu yang disita polisi, paling banyak berupa ciu oplosan “gedang klutuk”. Informasi yang dihimpun Solopos.com, ciu jenis itu sedang marak belakangan ini.

Ciu ini memiliki cita rasa pisang (“gedang” bahasa Jawa) karena dibuat dari campuran fermentasi pisang dan ciu. Penyitaan 600 liter ciu tersebut dalam rangka program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) yang digelar dua bulan terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 600 liter ciu yang disita di Serengan itu dari dua tersangka yang ditangkap saat mereka melintas di wilayah Serengan. Keduanya diketahui membawa ciu saat mobil mereka diperiksa polisi. Dua tersangka tersebut ternyata bukan warga Kota Solo.

Berapa Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten? Ada yang Terima Rp1,5 Miliar

Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan, Selasa (24/11/2020), mengatakan sebanyak 600 liter miras jenis ciu tersebut terdiri atas dua jenis.

Perinciannya, jenis ciu murni dan ciu oplosan gedang klutuk. Kompol Suwanto menyebut ciu yang disita di Serengan dari dua pelaku yang bukan warga Solo, bahkan bukan warga Soloraya.

Keduanya masing-masing Dani Kristanto warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Kota Salatiga, dan Sholikin warga Gerdu RT 007 RW 001 Kelurahan Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Catur Winarko Gantikan Sriyino Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri

Razia di Jl.Veteran

“Kegiatan rutin razia kami gelar Jl. Veteran atau di depan Mapolsek Serengan. Kami memeriksa dan mengecek kendaraan yang melintas. Sasaran kami senjata tajam dan miras. Hasilnya, 600 liter miras kami sita saat kedua pelaku melintas,” papar dia, Selasa.

Kompol Suwanto memerinci dari tersangka Dani Kristanto polisi menyita 123 botol air mineral ukuran 1,5 liter ciu oplosan gedang klutuk dan 73 botol 1,5 liter berisi ciu murni di Serengan.

Selain itu, tersangka Dani juga membawa 12 botol 1,5 liter ciu jenis ketan hitam, dan satu botol ukuran 600 ml berisi ciu murni. Sedangkan dari tersangka Sholikin diisita 500 botol ukuran 600 ml ciu.

Bukan di Bantaran Sungai, Perumahan Anak Yatim Piatu ala Paslon Bajo Akan Dibangun Di Sini

“Rencananya miras itu hendak diedarkan di wilayah Salatiga dan Batang. Tersangka mengambil miras dari luar Solo. Sesuai arahan pimpinan kami terus gelar razia secara acak khususnya jelang Pilkada,” papar dia.

Sementara itu, tersangka pengangkut ciu yang ditangkap di Serengan tersebut saat ini sudah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Mereka divonis hukuman percobaan selama dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya