SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (Odditycentral.com)

Solopos.com, BANTUL -- Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat angka perceraian masih mendominasi angka perkara yang ditangani sepanjang 2021. Hingga akhir Maret 2021, dari 445 perkara yang ditangani, 368 di antaranya adalah perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, 86 di antaranya cerai talak, dan 282 cerai gugat. Sedangkan dari perkara cerai ada 136 perkara yang telah diputus, yakni 111 cerai gugat dan 25 cerai talak. Dari angka ini terlihat, gugatan cerai lebih banyak diajukan pihak istri (cerai gugat).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada 2020 ada 2.052 perkara yang ditangani PA Bantul, 1.159 perkara di antaranya cerai gugat dan 429 cerai talak. Sedangkan pada 2019 ada 2.018 perkara yang ditangani, 1.276 cerai gugat dan 511 cerai talak.

Baca Juga: Beberapa Pihak Tak Datang, Sidang Perdana Perceraian Aa Gym dan Teh Ninih Ditunda

Panitera Muda Hukum PA Bantul, Yusma Dewi, mengatakan angka perceraian pada masa pandemi di Bantul cukup tinggi. Di mana, pengajuan perceraian didominasi dari cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan.

"Faktornya penyebabnya yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran. Selain itu juga faktor ekonomi. Apalagi saat ini pandemi, banyak yang sekarang tidak bekerja," kata Yusma, Rabu (7/4).

Ketua PA Bantul Sarnidi mengatakan angka perceraian di Bantul termasuk tertinggi di DIY. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pengajuan cerai di PA Bantul.

"Sampai Juni 2021, ada total 600 perkara yang masuk ke kami. Sekitar 80 persen di antaranya adalah perceraian. Kami tidak bisa langsung menyelesaikan semua, karena kami membatasi pendaftaran perkara maksimal 20 per hari," kata Sarnidi.

Baca juga: Kasus Perceraian di Solo Terendah Nomor 2 di Jateng, karena Warganya Setia?

Pernikahan dini marak

Selain angka perceraian, PA Bantul mencatat pengajuan dispensasi kawin atau biasa disebut pernikahan dini cukup tinggi. Data di PA Bantul mencatat hingga Maret 2021 sudah ada 18 pengajuan dispensasi, 15 diantaranya telah diputus.

Pada 2020, ada 246 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2019 jumlah dispensasi kawin hanya sebanyak 125.

Yusma menjelaskan dispensasi kawin biasa diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Hal ini sesuai dengan revisi UU no 1/1974 pemerintah telah diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Soloraya: 200-an Anak Minta Dispensasi Nikah, Perceraian Meningkat

"Jadi yang di bawah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," ungkapnya.

Yusma berharap ke depan peran orang tua sangat diperlukan agar angka pernikahan dini dapat ditekan. Selain itu, pendekatan agama dari orang tua juga sangat penting.

"Karena berumah tangga juga butuh persiapan. Jangan sampai pernikahan dini menambah angka perceraian," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya