SOLOPOS.COM - Ilustrasi lanjut usia (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkap tingginya angka kematian warga lanjut usia atau lansia dan kormobid yang terinfeksi virus corona, yakni mencapai 80 persen hingga 85 persen.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian masyarakat. Khususnya mereka yang masih abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggar protokol kesehatan baik berupa tak patuh jaga jarak, maupun tidak pakai masker, bisa berdampak langsung terhadap warga lansia dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

10 Berita Terpopuler : Oknum LSM Bikin Resah Kades di Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi warga lansia dan kelompok komorbid.

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10/2020).

Seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal diketahui jika positif Covid-19.

Oknum LSM Resahkan Kades, Bupati Karanganyar Minta Tim Saber Pungli Turun Tangan

Gejala Ringan Bisa Sembuh 100 Persen

Berdasarkan data rumah sakit, pasien dengan gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Tingkat kematian pasien dengan risiko ringan cenderung lebih rendah.

Doni memaparkan angka kematian pada pasien berisiko ringan tercatat 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.

Perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari sepekan. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, yakni hanya sekitar satu jam saja.

Ngeyel Tak Taati Protokol Kesehatan, Warung Angkringan di Sragen Didenda Rp100.000

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni Monardo yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua, dan Bali.

Doni mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata dia, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata Doni yang mengaku pernah menginap selama tiga bulan di kantornya saat pandemi ini mulai melanda Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya