SOLOPOS.COM - Pemuda yang terjaring dalam razia balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun meminta maaf kepada orang tua mereka di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2020) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang anggota DPRD Kota Madiun ditangkap terjaring razia balap liar di Jalan Ring Road oleh aparat Polres Madiun. Aksi yang dilakukan anggota dewan yang masih aktif ini pun dianggap tidak terpuji, mengingat saat ini pemerintah setempat sedang berusaha memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Menanggapi aksi yang dilakukan oknum anggota DPRD bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, mengaku belum menerima laporan. Sejauh ini, DPRD belum bersikap apa pun terkait aksi tidak terpuji tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun [terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar],” kata dia melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (8/5/2020).

Tembus 50 Kasus, Magetan Jadi Episentrum Covid-19 di Madiun Raya

Ekspedisi Mudik 2024

Andi menyampaikan pihaknya juga belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.

“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya yang menyampaikan kalau dirinya sedang memimpin rapat di gedung dewan setempat.

Sebagai informasi, aparat Polres Madiun Kota melakukan operasi aksi balap liar di Ring Road Kota Madiun, Kamis [7/5/2020] dini hari. Dalam operasi itu terjaring 14 orang pemuda. Salah satunya anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq, 24.

16.302 Keluarga di Ponorogo Terima Bantuan Sosial Tunai

Perjudian Balapan Liar

Polisi sempat menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Sehingga seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selama 1 x 24 jam diperiksa di kantor polisi, petugas mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Namun, pihak kepolisian akhirnya menilang 14 pemuda tersebut dan mewajibkan mereka untuk wajib lapor dalam beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana, mengatakan seluruh pemuda yang terjaring dalam razia balap liar telah dibebaskan dan diperbolehkan pulang. Mereka hanya diberikan surat tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi balap liar lagi. Selain itu mereka juga diminta wajib lapor dalam kurun waktu tertentu.

Mobil Tertabrak Kereta Api di Lamongan 3 Orang Meninggal

“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) malam.

Selama proses pemeriksaan, petugas belum menemukan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut. Sehingga, dalam kasus dugaan perjudian dalam balap liar tersebut belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Fatah.

Jadi Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Di Blitar, Yahya Bagikan Kisahnya

Dia menegaskan Polres Madiun Kota akan menindak tegas siapa pun orangnya yang melakukan pelanggaran pidana. Tentunya melalui mekanisme hukum yang ada.

“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami,” terangnya.

Lebih lanjut, Fatah menyampaikan Polres memanggil orang tua belasan pemuda itu untuk datang dan menjemput anak-anaknya. Sebelum pulang, para pemuda ini diminta untuk meminta maaf kepada orang tua mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya