SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pengedar obat terlarang. (Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Jamaknya anggota Satpam bertugas menjaga keamanan dan bukannya justru berbuat jahat dan melanggar hukum. Tak demikian halnya dengan Yudi Aditya, anggota satpam asal Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Yudi Aditya justru harus berurusan dengan aparat Polres Temanggung justru mengedarkan obat-obatan terlarang. Alhasil anggota satpam sebuah industri pengolah kayu di Temanggung itupun harus masuk ruang tahanan Mapolres Temangung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2019), mengatakan tersangka diamankan petugas di jalur jalan Temanggung-Bulu, Minggu (24/11/2019). Ia tertangkap tangan melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi/obat daftar G.

Ia menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan, selanjutnya aparat pun melakukan penyelidikan. Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB petugas mengamankan tersangka di depan Toko Roti Dika Bakery Desa Manding saat mengendarai sepeda motor berpelat nomor AA 4815 VN karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba.

Saat pengendara motor itu diperksa, polisi menemukan barang bukti berupa lima tablet Lorazepam 2 mg yang disimpan di saku celana. Di dalam tas yang dibawanya, juga terdapat 30 tablet Clonazepam 2 mg dan 40 bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir.

Selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Pongangan, Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran ditemukan barang bukti yang disimpan di sebuah almari di kamar tidur berupa 100 tablet lorazepam 2 mg, 60 tablet Clonazepam 2 mg, 90 tablet Alprazolam 1 mg, dan 32 bungkus plastik klip berisi tablet berlogo huruf Y.

"Tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Agung Febrian secara online melalui media sosial kemudian uang ditransfer melalui ATM dan barang dikirim melalui jasa paket," katanya.

Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 juncto Pasal 108 UU No. 36/2000 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka Yudi menuturkan menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada teman-temannya dengan keuntungan lumayan. Ia menjual setiap lembar berisi 10 tablet Lorazepam 2 mg dengan harga Rp250.000 dan setiap lembar berisi 10 tablet Clorazepam 2 mg dengan harga Rp450.000.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya