SOLOPOS.COM - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menolak wacana tax amnesty jilid 2. Karena jika hal itu dilaksanakan akan sangat tidak baik bagi masa depan perpajakan Indonesia.

“Tidak hanya mengingkari komitmen 2016 bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali, wacana serupa jilid 2 juga akan meruntuhkan kewibawaan otoritas. Dampa negatifnya pada trust atau kepercayaan wajib pajak,” jelas Eddy Susetyo dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (22/5/2021).

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Menurut Eddy, apabila benar dilaksanakan maka akan menciderai rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak yang patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit. “Bahkan bisa menciptakan paham, saya lebih baik tidak patuh karena akan ada lagi,” ujarnya.

Tax Amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan Pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum. Seharusnya lanjut Eddy dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Tekor Rp70 Triliun, Garuda Sudah 2 Kali Tawarkan Pensiun Dini kepada Pegawai

Selain tax amnesty, Ditjen Pajak juga masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. Yakni wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya.

Tak hanya itu, pasca-amnesti, Pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017. Sehingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat.

“Oleh karena itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik,” kata Eddy menangapi wacana tax amnesty jilid 2.

Baca juga: Siapkan Tax Amnesty Jilid II, Jokowi Dekati DPR

Sistem Perpajakan Akuntabel

Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas short fall pajak. Justru tambah Eddy, pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan. Yakni dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkanpelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Ini tentu dibutuhkan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, sehingga menghasilkan penerimaan pajak yang optimal dan sustain. Ini jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

“Untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program). Tentunya dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur,” saran Eddy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya