SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. (Antara)

Solopos.com, TANGERANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang, Banten, berinisial RGS ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Isteri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

Baca juga: Kades Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Pidana, Setuju?

“Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun. Aduan pada 1 Juni 2021,” katanya dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Lagi, Rocky Gerung: Cebong Konyol!

“Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis [2/12],” ungkap dia.

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum mendapatkan jawaban secara resmi darinya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Polresta Tangerang. Terkait adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya