SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Legislator Komisi I DPRD Solo, Muhadi Syahroni, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) parkir saat berkunjung ke Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Solo, belum lama ini.

Politikus PKS itu mengaku ditarik biaya parkir mobil senilai Rp5.000. Padahal sesuai peraturan seharusnya hanya Rp2.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut dia ungkapkan kepada Solopos.com saat berbincang di Gedung DPRD Solo, belum lama ini. “Beberapa hari lalu saat saya ke Taman Jaya Wijaya Mojosongo ditarik uang parkir Rp5.000. Padahal mestinya berdasarkan perda tarif parkir untuk mobil hanya Rp2.000. Akhirnya saya bayar Rp6.000 sebagai sindiran,” ujar dia.

Muhadi lantas mengunggah pengalamannya itu ke media sosial (medsos) Facebook pribadinya. Dalam hitungan menit langsung banyak komentar yang datang mendukung langkahnya mengkritik layanan parkir Solo.

Beberapa netizen pun mengadukan pengalaman pahit mereka ditarik uang parkir melebihi ketentuan di sejumlah lokasi. “Nah ini bagaimana Dishub mengelolanya? Ini bentuk dari pungli dan korupsi kecil-kecilan,” sambung dia.

Muhadi mendesak Dishub Solo menertibkan para juru parkir (jukir) nakal yang menarik biaya parkir melebihi ketentuan. Jangan sampai perilaku menyimpang seperti itu terus dibiarkan sehingga menjadi budaya tak benar.

Apalagi di karcis parkir yang diterima Muhadi tulisan nominal tarif tidak terbaca lantaran tertutup coretan nomor polisi (nopol) kendaraan. Muhadi tidak tahu apakah tertutupnya nominal tarif dengan nopol kendaraan itu disengaja atau tidak.

“Saya sempat tanyakan berapa tarifnya, dijawab oleh jukirnya Rp5.000. Tapi setelah saya cek ke karcis parkir kendaraan lain ternyata tertulis Rp2.000. Saya menyarankan Dishub segera melakukan pembinaan,” urai dia.

Terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Negara, saat dimintai tanggapan mengatakan ketentuan tarif parkir diatur dalam Perda No. 9/2011. Di situ juga diatur tarif parkir berlaku progresif.

Namun, dia mengakui di Taman Jaya Wijaya Solo tarif parkirnya untuk mobil Rp2.000 per jam dan Rp1.000 per jam untuk motor. Tapi karena bersifat progresif, besaran tarif yang dipungut jukir menyesuaikan lamanya kendaraan diparkir.

“Bila hanya satu jam untuk mobil ya memang Rp2.000. Tapi bila dua jam ya Rp4.000 dan seterusnya. Jadi mesti diperhatikan juga lamanya kendaraan diparkir. Untuk Taman Jaya Wijaya Mojosongo masuk Zona E parkir,” urai dia.

Ihwal pembinaan kepada jukir, menurut Henry, sudah rutin dilakukan. Pembinaan dilakukan langsung di lapangan tiga kali dalam sebulan. Lokasi pembinaan dilakukan berpindah-pindah oleh tim pembinaan perparkiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya