SOLOPOS.COM - Honda Hendarto (Dok/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD Solo Honda menolak gaji ke-13 dan ke-14.

Solopos.com, SOLO—Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Honda Hendarto, menolak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi anggota DPRD. Honda menilai pencairan dana tersebut melangkahi regulasi serta melanggar norma pengelolaan keuangan daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mulai tahun ini legislator memeroleh gaji ke-13 dan THR seiring turunnya Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP No.20/2016 tentang Pemberian THR. Jumlah kedua dana itu sekitar Rp6,3 juta-Rp6,7 juta per anggota DPRD. Honda mengaku tak menandatangani sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan gaji ke-13 dan THR.

“Belum dianggarkan di APBD kok bisa cair. Setiap rupiah APBD itu sudah disepakati rapat paripurna. Jangan mencari celah untuk dana yang tidak sesuai aturan,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (8/7/2016).

Honda mengatakan pencairan gaji ke-13 dan 14 anggota DPRD pada Jumat (1/7) lalu melanggar pasal 4 ayat 4 PP No.19/2016 serta pasal 7 PP No.2016. Klausul di PP mengamanatkan pencairan gaji ke-13 dan THR dapat dilakukan di bulan berikutnya jika belum dapat dibayarkan di bulan Juli. “Dalam artian alokasi dana perlu menunggu APBD Perubahan 2016,” ucapnya.

Honda menyayangkan ada indikasi anggota DPRD sendiri yang mengotot THR-nya segera cair. Pemkot akhirnya menggeser anggaran gaji DPRD di akhir tahun 2016 untuk membayar gaji ke-13 dan THR para legislator. Kekurangan gaji DPRD akan diajukan di APBD Perubahan.

“Kalau untuk kepentingannya sendiri, wakil rakyat berani menerabas regulasi. Namun kalau untuk kepentingan rakyat apa berani?” tukas Honda.

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini memertanyakan hasil konsultasi Pemkot dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan pencairan gaji sudah mendapat lampu hijau. Hingga kini Honda belum melihat dokumen konsultasi tersebut.

“Saya tidak masalah disindir teman-teman (legislator) karena ini masalah prinsip dan kaidah hukum. Bahkan bila perlu, sebagai anggota Banggar saya akan menolak pengajuan tambahan gaji DPRD di APBD Perubahan.”

Wakil Ketua DPRD, Djaswadi, menghormati sikap Honda Hendarto dalam hal pencairan gaji ke-13 dan THR. “Mungkin Pak Honda punya pertimbangan sendiri.” Sementara anggota Banggar dari Fraksi Demokrat Nurani Rakyat DPRD, Supriyanto, memertanyakan penolakan pencairan kedua gaji di bulan Juli. Menurut Supri, pencairan tersebut sah mengacu regulasi. Supriyanto mengatakan pergeseran anggaran diperkenankan karena Perwali tentang Penjabaran APBD telah direvisi.

“PP juga mengamanatkan pencairan di bulan Juni dan Juli. Daerah-daerah lain pun seperti itu. Mestinya hal ini tidak perlu dipersoalkan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya