SOLOPOS.COM - Videotron (JIBI/dok/ilustrasi)

Solopos.com, SOLO -- Videotron baru di pinggir Jl Slamet Riyadi kawasan Ngarsopuro, Solo, disoal. Videotron berukuran 4 meter x 8 meter persegi itu menutup bangunan belakangnya dan ada dugaan tidak melalui mekanisme lelang.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan keberadan videotron itu menimbulkan tanda tanya. “Keberadaan videotron baru ini menuai banyak tanda tanya warga,” tuturnya kepada Solopos.com, Senin (28/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ginda menjelaskan tanda tanya warga salah satunya terkait status Jl Slamet Riyadi yang selama ini bebas iklan atau white area. Artinya instalasi videotron itu untuk kali pertama. Selain itu videotron kawasan Ngarsopuro, Solo, menutup bangunan belakangnya.

Positif Covid-19 Kabupaten Sukoharjo: Dulu Tertinggi, Kini Kesalip Solo dan Boyolali

“Keberadaan videotron ini tidak melalui mekanisme biasanya yaitu lelang. Padahal berdasar Perda Nomor 05/2016, semua titik strategis semestinya melewati lelang. Contohnya videtron depan Omah atau Gedung Lowo Purwosari,” sambungnya.

Tanda tanya lain dari keberadaan videotron baru itu, menurut Ginda, terkait besaran uang sewa dari rekanan atau pihak ketiga kepada Pemkot Solo. Berdasarkan data yang ia peroleh, uang sewa videotron tersebut hanya Rp2 miliar.

Uang sebesar itu tak hanya untuk satu videotron, tapi dua videotron. Satu videotron Ngarsopuro, satu lagi videotron Galabo, Solo. Namun pemasangan instalasi videotron Galabo menunggu videotron Ngarsopuro selesai.

Pesan Rudy Untuk Wali Kota Baru Hasil Pilkada Solo 2020: Pertahankan TKPK!

Nilai Sewa

“Informasi yang saya peroleh uang Rp2 miliar itu untuk dua videotron juga empat neon box di Jl Slamet Riyadi. Dibandingkan nilai sewa videotron lain menurut saya nilai sewa dua videotron itu tidak wajar,” urainya.

Ginda mencontohkan nilai sewa videotron dari tahun 2017 hingga 2020 yang mencapai Rp1,49 miliar. “Apalagi nilai sewa videotron Ngarsopuro dan Galabo, serta empat neon box Rp2 miliar itu untuk masa lima tahun,” paparnya.

Rekor! Sukoharjo Tambah 30 Kasus Positif Covid-19, Paling Banyak Klaster Keluarga

Politikus PDIP itu mengaku sudah mengecek langsung pemasangan instalasi videotron Ngarsopuro, Solo. Dari pengecekan tersebut, rekanan ternyata sudah memiliki dokumen atau surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“IMB sudah keluar. Saya bertanya-tanya ada apa ini, kenapa ada titik reklame di situ. Bila Pemkot butuh PAD banyak, saya sepakat, karena anggaran memang terbatas. Tapi jangan mengorbankan estetika dan tata kota,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya