SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, MSZ, 55, menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/M Riezko Bima ElkoP/22)

Solopos.com, PALEMBANG — Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan anggota DPRD Kota Palembang, MZ, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan anggota DPRD Kota Palembang, MZ, menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan, J, 31, di SPBU Jl. Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

Baca Juga : 3 Tersangka Penganiaya Wartawan di Sumsel Dibekuk

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum. Korban mengalami luka memar di muka, tangan, dan jari,” tuturnya.

Menurut Ngajib, korban mengalami penganiayaan saat sedang mengantre mengisi bahan bakar minyak untuk mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung itu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Tersangka MZ keluar dari mobil CRV berpelat nomor BG 7 UB dan langsung memukul korban J. Tindakan penganiayaan MZ terekam video milik seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU.

Video berdurasi 15 detik tersebut viral di berbagai kanal media sosial. Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya memukul dan menganiaya perempuan.

Baca Juga : Gedung Sekolah Tanpa IMB Runtuh, 1 Pekerja Meninggal Dunia

Korban melaporkan dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang itu ke Polsek Ilir Barat 1 tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya