SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan ESJ yang telah ditahan di Polda DIY, Senin (3/10/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Seorang anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko, ditangkap aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kasus penipuan. Pria berusia 37 tahun itu menipu para korban dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi Calon Pegawao Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Bantul.

Bahkan, salah satu korban penipuan anggota dewan ini guru sekolahnya dulu. Para korban dimintai uang pelicin untuk lolos jadi CPNS dengan nominal Rp250 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan ada tiga korban yang menjadi korban tersangka, yaitu Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto. Ketiga korban ini melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi pada 24 Maret 2022.

“Rata-rata korban langsungnya adalah anak-anak para pelapor,” kata dia, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: 110 Hektare Lahan Pertanian di Bantul Kebanjiran, Petani Cabai Merugi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tri, ESJ menjanjikan korban bisa meloloskan anak ketiga korban ini masuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Bantul. Untuk memuluskan jalan itu, para korban harus membayar uang senilai Rp250 juta untuk mendapatkan kemudahan itu.

Namum, ketiga korban belum ada yang membayar uang tersebut secara penuh. Korban pertama baru membayar Rp75 juta, korban kedua Rp50 juta, dan korban ketiga Rp150 juta.

“Untuk korban kedua sudah dikembalikan tersangka Rp10 juta, jadi masih rugi Rp40 juta,” ungkapnya.

Setelah memberikan uang tersebut kepada tersangka, ternyata setelah tahapan seleksi para korban tidak lolos seperti yang dijanjikan ESJ. Para korban tidak lolos menjadi CPNS maupun P3K.

Baca Juga: Kritik Pengadaan Seragam, Wali Murid di Kulonprogo Disekap & Diintimidasi

Setelah kejadian itu, para orang tua korban berusaha bermediasi dengan ESJ. Namun, ESJ selalu berbelit-belit dan sulit ditemui. Parahnya, tersangka tidak mau mengembalikan uang tersebut.

“Setelah para korban membuat laporan, kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan para saksi dan kami kumpulkan barang bukti, melakukam gelar perkara, hingga penahanan terhadap ESJ pada 20 September,” kata dia.

Ia membenarkan ESJ merupakan oknum anggota DPRD Bantul. Dengan statusnya, ESJ berani menjanjikan ketiga korban lolos CPNS. Polisi memastikan dalam menipu ketiga korbannya, ESJ beraksi sendiri tanpa melibatkan pihak lainnya baik di DPRD muapun Pemkab Bantul.

Untuk korban yang melapor sejauh ini juga baru tiga orang tersebut. Adapun hubungan korban dengan ESJ ada yang masih kerabat hingga ada yang mantan guru.

Baca Juga: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Segera Disidang Kasus Suap Perizinan

“Ada guru ESJ waktu di SD, anaknya mau daftar PNS, karena tahu muridnya dulu jadi anggota DPRD, dia coba minta bantuan,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi seperti kwitansi pembayaran, print out kartu ujian CPNS Bantul dan rekening koran beberapa bank. Atas perbuatannya, ESJ disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Anggota DPRD Bantul, ESJ Janjikan Korban Lolos CPNS dengan Bayar Rp250 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya