SOLOPOS.COM - Dua pemohon SIM berkonsultasi tentang mekanisme pengurusan SIM kepada petugas pelayanan SIM, di Kanto Satlantas Sragen, Jumat (22/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) digratiskan.

Alasan penggratisan biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK itu karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih dari pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19. Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi),” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Namun, menurut dia, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Usulan itu merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan target capaian PNBP pihaknya pada tahun 2022 yang terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sebesar Rp654 miliar.

Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

Nominal tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614 miliar.

Selanjutnya, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri menyebutkan target capaian PNBP pihaknya pada tahun 2022 yang terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) sebesar Rp305 miliar.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253 miliar.

Menurut Habiburokhaman, target sebesar itu kurang tepat diimplementasikan karena berkemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.

Baca Juga: Asyik, Lahir Agustus Warga Probolinggo Gratis Perpanjangan SIM

Untuk menanggapi usulan itu, Firman mengatakan bahwa Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

“Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Dofiri mengatakan penggratisan biaya penerbitan SKCK membutuhkan pemikiran bersama dari beberapa pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya