SOLOPOS.COM - Sekjen DPR Indra Iskandar. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Rangkap jabatan Sekjen DPR, Indra Iskandar, sebagai komisaris BUMN mendapat sorotan. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron, meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Indra Iskandar.

Hal itu merupakan aspirasinya sebagai Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN. Herman menuliskan pendapat itu melalui akun Twitter-nya @akang_hero yang diunggah pada Kamis (22/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam cuitan itu Herman juga meminta agar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, juga dihentikan sebagai wakil komisaris BUMN. Untuk diketahui, Ari Kuncoro sudah tidak lagi menjabat Wakil Komut BRI.

Baca Juga: Rekor 180 Kabupaten/Kota Zona Merah Covid-19: Jatim Terbanyak, Jateng Kedua

“Sebagai anggota Komisi VI DPR RI saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Ari Kuncoro (Rektor UI) dan sdr. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dari jabatan Komisaris BUMN. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulis Herman.

Diketahui, Ari Kuncoro kini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BRI. BRI telah mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7/2021) ini. Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Sedangkan Sekjen DPR, Indra Iskandar, diketahui ditunjuk menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN.

Baca Juga: Jawa Masih Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 Hari Ini, Jabar Juara

Tidak Dilarang

Indra mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya jadi Komisaris PT BKI. Namun Indra, yang merupakan aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut.

“Saya belum terima [surat resmi dari Kementerian BUMN]. Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan,” ujar Indra.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, Indra mengatakan status ASN tak dilarang menjabat komisaris PT BKI.

Baca Juga: Rekor Lagi, Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Tembus 1.449 Orang

“Intinya, PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN [belum pensiun] karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun,” sebut Indra.

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menilai penunjukan itu sah-sah saja. Sebab, Sekjen DPR merupakan ASN yang diatur pemerintah.

“Kalau sekjen DPR kan ASN ya, ya sah-sah saja masuk dalam komisaris BUMN kecuali komisaris swasta enggak boleh. Dan kalau ditunjuk jadi direksi itu yang enggak boleh. Komisaris kan bukan direksi, komisaris kan dikasih tugas oleh pemilik saham bukan sebagai eksekutif,” kata Wakil Ketua BURT, Achmad Dimyati Natakusumah, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Update Covid-19: Hari Ini Tambah 49.509, Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 3 Juta Orang

Dimyati mengatakan penunjukan itu sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga DPR. Namun, dia meminta Indra untuk tetap maksimal bekerja di DPR.

“Sekjen DPR jadi komisaris itu kan kepercayaan termasuk pada lembaga DPR juga. Ini kehormatan juga Pak Indra sebagai sekjen DPR diangkat jadi komisaris untuk ikut mengawasi salah satu BUMN di luar tugas utamanya yaitu sebagai sekjen, yang penting jangan meninggalkan tugas utama DPR, dan bisa ngatur waktu, betul-betul maksimal lah di DPR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya