SOLOPOS.COM - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamanan Gedung Mahkamah Agung (MA) oleh aparat TNI dikritik anggota DPR.

Peningkatan pengamanan itu dilakukan MA setelah KPK menggeledah ruang kerja hakim agung yang terjerat kasus suap.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani memandang pengamanan MA oleh tentara berlebihan dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“MA jelas membutuhkan pengamanan. Akan tetapi apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI,” kata Christina di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Suap Hakim Agung Hasilkan Tersangka Baru, Kantor MA Dijaga Tentara

Menurut dia, MA seharusnya menyampaikan alasan kenapa pengamanan internal dan kepolisian tidak cukup sehingga harus menggunakan TNI.

Dikatakan pula tugas pokok TNI telah diatur dalam UU No.34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

“Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Apes! Istri Selingkuh saat Ditinggal Tugas ke KTT G20, Kapolres Baubau Dicopot

Christina menilai objek vital strategis terkait dengan hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai objek vital strategis.

Ia menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola objek, dapat meminta bantuan Polri.

“Keppres 63/2004 juga telah mengatur penyerahan pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI, lalu diserahkan kepada pengelola objek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden/wapres tetap pengamanannya oleh TNI,” katanya.

Baca Juga: Tumor Otak Renggut Impian Sertu Rizka Nurjanah Bertugas ke Lebanon

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan pengamanan internal MA dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter.

“Menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan. Maka, atas alasan itu diputuskan untuk peningkatan pengamanan dengan mengambil personel TNI/militer dari pengadilan militer,” kata Andi Samsan melalui keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Andi Samsan menjelaskan alasan pengamanan ditingkatkan, yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya.

Baca Juga: Seusai KPK Menggeledah, MA Perketat Pengamanan dengan Libatkan TNI

“Sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di Kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” tuturnya.

Namun dia memastikan pengamanan oleh militer tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” kata Andi Samsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya