SOLOPOS.COM - Pelat nomor khusus DPR (Dok. Istimewa Group WhatsApp)

Solopos.com, JAKARTA-- Pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR ternyata memang ada. Hal ini setelah sebelumnya sempat simpang siur dan tidak jelas keabsahannya.

Bahkan hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh salah satu anggota Dewan. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR, Ahmad Sahroni, kepada detikoto, Kamis (20/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ahmad Sahroni menjelaskan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR sudah berlaku sejak akhir tahun 2020. "Sangat benar [keberadaan dan keabsahab pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR]," ujar Sahroni.

Baca Juga : Ninja ZX-25R Diminati Pasar, Kawasaki Siap Bikin ZX-4R

Ahmad Sahroni juga menegaskan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR tersebut sudah disosialisasikan dari Kapolri kepada para Kapolda. Seharusnya para petugas berwajib di lapangan sudah mengetahui kebenaran pelat nomor khusus anggota DPR ini. "Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan," lanjut Sahroni.

Terdapat telegram Kapolri kepada para Kapolda perihal sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15 Maret 2021. Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda tersebut ditebuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.

Dalam telegram tersebut dijelaskan ada referensi yang jadi paying hukum yakni UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, UU No 22/2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, UU No. 17/2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Perpres No. 26/2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Perkap No. 5/2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Greyhound, Perusahaan Bus Berusia Seabad Akhirnya Tumbang

Diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR-RI No. 4/2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR. Hal ini untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR untuk kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.

TNKB khusus anggota DPR diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (STNK).

Serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku dan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya