SOLOPOS.COM - Perkenalan tahapan Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menyetujui usulan anggaran yang disodorkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024 mencapai Rp45 miliar. Anggaran itu lebih kecil dibanding usulan KPU sebelumnya yang mencapai RP59,16 miliar.

“Usulan sebelumnya sekitar Rp59,16 miliar, namun setelah ada tahapan pencermatan dan verifikasi pembiayaan sesuai batas kewajaran, kemudian muncul angka Rp45 miliar,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus, Harso Widodo, Rabu (13/7/2022).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ia mengungkapkan anggaran sebesar itu masih memungkinkan berkurang, mengingat nantinya masih ada berbagi biaya atau cost sharing dengan provinsi dalam rangka pembiayaan honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pengalaman Pilkada Kudus 2018 yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pilkada Gubernur Jateng, cost sharing bisa mencapai Rp19 miliar.

Penurunan anggaran juga terjadi pada usulan kebutuhan anggaran Bawaslu Kudus dari sebelumnya Rp13 miliar. Setelah dilakukan pencermatan pembiayaan akhirnya muncul angka Rp11 miliar. Namun setelah ada cost sharing dari provinsi dipastikan juga turun karena tahun 2018 bisa mencapai Rp3 miliar.

Baca juga: Pilkada Kudus 2018 Diramaikan Calon Independen

“Jika sebelumnya ada usulan sewa alat, seperti laptop, printer maupun scanner, maka dialihkan menjadi pinjam pakai dari kecamatan. Nantinya kebutuhan tersebut dianggarkan oleh kecamatan,” ujarnya.

Alasan harus membeli dan menjadi aset pemerintah, kata dia, karena nilai sewa dengan membeli hampir sama. Namun, ketika membeli bisa menjadi aset daerah dan masih bisa dimanfaatkan oleh pemerintah ketika tidak dimanfaatkan oleh jajaran Bawaslu.

Kebutuhan anggaran Pilkada 2024 dari KPU maupun Bawaslu Kudus itu nantinya akan diusulkan dalam APBD 2023, 2024 dan 2025. Sedangkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya sekali.

“Kebutuhan anggaran Pilkada baik dari Bawaslu maupun KPU tidak akan berubah, sepanjang pandemi mulai melandai. Berbeda ketika kasusnya melonjak dan harus ada penanganan ekstra tentunya akan ada realokasi anggaran untuk disesuaikan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya