SOLOPOS.COM - Truk pengangkut tambang galian golongan C melintas di jalan Dukuh Bandungan, Desa Bandungan, Jatinom, Klaten, Sabtu (7/10/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Anggaran Klaten, pemkab meningkatkan target pendapatan dari pajak galian C.

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) atau yang kerap disebut pajak galian golongan C.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada 2018, pemkab pasang target Rp14 miliar untuk pajak minerba. Sebelumnya target pajak minerba pada 2017 dipatok Rp3 miliar. Dari target tersebut, melalui APBD Perubahan 2017, target dinaikkan menjadi Rp7 miliar. Kenaikan target itu seiring kenaikan tarif pajak minerba dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit yang diberlakukan sejak 13 Oktober 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna, mengatakan capaian pajak minerba sudah melebihi target berdasarkan angka realiasi PAD pada Selasa (19/12) lalu. Dari target Rp7,251 miliar, realisasi atau capaian pajak minerba dari Januari-Desember 2017 sebesar Rp8,079 miliar atau 111,42 persen dari target.

“Setelah perubahan itu walau waktu akhir tahun anggaran tinggal 2,5 bulan, realisasinya sudah melebihi target,” kata Sunarna saat ditemui di Pendopo Kembar, Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, pekan lalu.

Dengan capaian itu, Sunarna optimistis saban bulan capaian pajak minerba Rp2 miliar. Terkait target pada 2018, Sunarna menjelaskan untuk saat ini target yang dipasang senilai Rp14 miliar.

“Untuk murni [APBD 2018] karena pembahasan kemarin masih mengikuti pelaksanaan yang 2017, kami pasang target Rp14 miliar pada 2018. Kami lihat perkembangannya seperti apa. Kalau perkembangannya semakin baik dan tidak ada perubahan regulasi, targetnya kami sesuaikan di APBD Perubahan,” urai dia.

Terkait kenaikan tarif pajak minerba, BPKD ketar-ketir memengaruhi wajib pajak hingga capaian pajak menurun saat awal diberlakukan. Apalagi, para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menyatakan keberatan, meminta pemkab agar menaikkan tarif secara bertahap atau tak langsung lima kali lipat.

“Kalau ada yang protes atau keberatan itu hal biasa. Memang ada yang mengajukan keberatan. Saat kami cek ke lokasi tidak ada komplain. Kesadaran dari penambang memberikan kontribusi pelaksanaan pembangunan sudah bagus. Mereka tidak perlu ditagih, pajak langsung disetorkan ke kas daerah. Kami tinggal penertiban saja,” katanya.

Salah satu sopir truk pengangkut material galian golongan C, Bagong, 44, mengatakan ada kenaikan harga pasir di lokasi pertambangan. Sebelum tarif pajak baru diberlakukan, harga pasir di lokasi pertambangan berkisar Rp600.000-Rp650.000/rit tergantung kualitas pasir serta lokasi pertambangan.

Setelah diberlakukan kenaikan tarif, harga pasir di lokasi pertambangan menjadi Rp650.000-Rp800.000/rit. “Tarif pembelian pasir di lokasi pertambangan itu beragam tergantung kualitas pasirnya serta letak dan jalan menuju ke lokasi pertambangan,” urai Bagong yang biasa menyetor pasir salah satu depo pasir wilayah Desa/Kecamatan Kemalang, Sabtu (23/12/2017).

Di tingkat depo pasir, harga pasir berkisar Rp120.000-125.000/meter kubik dari sebelum kenaikan tarif Rp100.000-Rp120.000/meter kubik. “Di depo ini harganya juga beragam tergantung lokasinya juga,” katanya.

Terkait kenaikan tarif pajak minerba, Bagong menuturkan sangat memberatkan lantaran berpengaruh pada kenaikan harga material golongan C. “Kalau tanggapannya ya kenaikan ini memberatkan konsumen seperti warga yang membangun rumah mereka sendiri. Otomatis, gelem ra gelem, pembelian mengikuti harga yang sudah naik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya