SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Antara/HO-Humas Pemkab Kudus)

Solopos.com, SUKOHARJO — Plafon belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil atau PNS Pemkab Sukoharjo berkurang Rp40.711.003.830 atau sekitar 7,24 persen dari Rp562.447.564.000 menjadi Rp521.736.560.170 pada APBD-Perubahan 2021.

Berkurangnya belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) itu lantaran gaji ke-13 tidak cair dan banyaknya posisi jabatan eselon II dan III yang kosong selama beberapa bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD-Perubahan 2021 dan rancangan peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran APBD-Perubahan 2021. Ranperda tersebut telah dievaluasi Gubernur dan dibahas DPRD.

Baca Juga: Timbang Mangkrak, Pawartos Bikin Taman di Lahan Eks Terminal Kartasura

Dalam ranperda itu disebutkan belanja gaji pokok, tunjangan, serta iuran PNS Pemkab Sukoharjo berkurang signifikan. Anggaran belanja gaji pokok berkurang Rp28 miliar dari Rp418 miliar menjadi Rp390 miliar.

“Salah satunya karena gaji ke-13 tidak cair otomatis plafon anggaran belanja gaji pokok ASN berkurang. Khusus belanja gaji pokok ASN menurun sekitar 6,77 persen,” kata Sekda Sukoharjo, Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (28/9/2021).

Plafon anggaran belanja tunjangan ASN juga berkurang seperti tunjangan keluarga, jabatan, fungsional, fungsional umum, tunjangan khusus atau pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Siswa SMP Sukoharjo Kembali Belajar Jarak Jauh, Kenapa?

Belanja tunjangan keluarga ASN semula Rp40 miliar berkurang Rp4,2 miliar menjadi Rp35,8 miliar atau turun 10,57 persen. Lalu belanja tunjangan jabatan ASN dari Rp7,6 miliar berkurang Rp847 juta menjadi Rp6,8 miliar atau turun sekitar 11,06 persen.

Posisi Jabatan Kosong

Widodo menyebut belanja tunjangan ASN berkurang lantaran dipengaruhi banyaknya posisi pejabat eselon II dan III yang lowong. “Lebih dari delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah [OPD] yang kosong. Belum lagi pejabat eselon III dan IV yang tersebar di setiap OPD,” ujarnya.

Kondisi serupa terjadi pada plafon belanja iuran ASN yang berkurang pada APBD-Perubahan 2021. Misalnya, belanja iuran jaminan kesehatan, iuaran jaminan kematian dan iuaran jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Urus Uji Kir Kendaraan di Sukoharjo Kini Bisa Online

Pemkab Sukoharjo telah mencermati kebutuhan anggaran belanja ASN hingga Desember. Sehingga pengeluaran pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemkab Sukoharjo bisa dilakukan secara optimal dan efisien.

“Pengeluaran anggaran harus berpedoman pada perundang-undangan. Jangan sampai ada kesalahan administrasi pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN harus diperhitungkan secara teliti dan cermat.

Baca Juga: Jebol Plafon Konter, 2 Maling Gasak Puluhan HP di Kartasura Sukoharjo 

Dengan begitu akan terserap sesuai kebutuhan guna menghindari besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa pada akhir 2021.

Sapto, panggilan akrabnya, memahami sebagian anggaran program kegatan OPD digeser untuk menyokong program vaksinasi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tingkat desa/kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya