SOLOPOS.COM - Ketua Komisi III DPRD Solo YF Sukasno. (Dok Solopo)

Solopos.com, SOLO — Para tenaga kerja dengan perjanjian kerja atau TKPK di lingkungan Pemkot Solo diimbau tetap tenang dan bekerja secara maksimal. Sebab anggaran untuk perekrutan TKPK 2023 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) telah dibahas dan disetujui masing-masing komisi.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno. “Saya minta TKPK yang jumlahnya sekitar 4.000 orang, tetap tenang bekerja dan mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Tak ada alasan dan keraguan terkait perekrutan TKPK,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (28/12/2022) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sukasno juga meminta semua OPD Pemkot Solo segera memproses tahapan perekrutan TKPK merujuk ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 37/2021. Sebab semua anggaran kebutuhan TKPK telah disetujui.

“Anggaran untuk TKPK di semua OPD telah dibahas dan disetujui di masing-masing komisi. Saat pembahasan dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] telah disetujui semua anggaran TKPK,” urainya.

Saat itu, menurut Sukasno, TAPD dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani. Ketika itu semua anggaran untuk kebutuhan TKPK di semua OPD telah disetujui, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Sebagai anggota Banggar saya tahu anggaran di masing-masing OPD termasuk ada penambahan dan pengurangannya. Jadi kalau menunggu sampai Januari 2023 itu tidak tepat. DPA sudah diserahkan,” katanya.

Penyerahan DPA dilakukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 19 Desember 2022. Artinya, menurut Sukasno, dengan diserahkannya DPA ke masing-masing OPD, semua harus siap bekerja dengan cepat dan cermat.

“Jangan molor-molor penandatanganan kerja kok Januari itu sudah tidak sesuai dengan Perda APBD 2023. Kontrak kerja tahapan di Desember mulai pengumuman perekrutan, tes tertulis, wawancara, dan seterusnya,” ungkapnya.

Sedangkan pada 1 Januari 2023, semua tahapan sudah selesai hingga penandatanganan kontrak kerja. Selanjutnya pada 2 Januari 2023 sudah mulai masa kerja. Sekda Solo diminta mengoordinasikan segera dimulainya tahap perekrutan TKPK.

“Fraksi PDIP DPRD Solo juga akan bersurat meminta kepada Ketua DPRD Solo agar berkoordinasi dengan Sekda. Langkah itu agar semua TKPK bisa merasa tenang dalam bekerja di sisa tahun anggaran 2022 ini,” imbuh dia.

Mereka merasa tenang lantaran kembali direkrut sebagai TKPK Solo pada tahun 2023. “Tanpa TKPK, pelayanan masyarakat Pemkot Solo tidak akan maksimal. Sehingga sangat penting memastikan ketenangan mereka,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya