SOLOPOS.COM - Puluhan petani saat berdialog dengan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Pupuk bersubsidi ilegal beredar di Kabupaten Madiun selama tiga bulan terakhir. Padahal, petani kesulitan mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Pupuk bersubsidi ilegal itu dibanderol dengan harga tidak wajar, yakni dua kali lipat dari harga normal pupuk bersubsidi. Petani terpaksa membeli pupuk tersebut karena terdesak kebutuhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Petani Kabupaten Madiun menyampaikan itu saat berunjuk rasa terkait pupuk bersubsidi langka. Mereka berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga : Kuota Pupuk Bersubsidi di Madiun Tak Terserap 100 Persen, Kenapa?

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Wungu, Muhadi, mengatakan pupuk bersubsidi ilegal sudah tersebar di kalangan petani sejak tiga bulan lalu. Harganya Rp550.000 per kuintal. Padahal, harga pupuk bersubsidi resmi hanya Rp210.000 per kuintal.

“Kalau kesulitan pupuk bersubsidi sudah lama. Tapi untuk munculnya pupuk bersubsidi ilegal ini sejak Januari lalu,” kata dia.

Muhadi menuturkan pupuk bersubsidi ilegal itu tidak dijual di toko, melainkan langsung kepada petani. Dia merasa aneh karena seharusnya pupuk bersubsidi harus diambil sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga : Susah dapat Pupuk Bersubsidi, Puluhan Petani Madiun Geruduk Kantor DPRD

Bahkan, lanjutnya, diduga yang menjual ini orang umum, bukan petani. “Ini bisa membeli pupuk bersubsidi ilegal tanpa RDKK. Padahal distribusi pupuk subsidi yang punya wewenang kan kelompok tani dan petaninya,” jelas dia.

Meski harganya dua kali lebih mahal, lanjut Muhadi, petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal. Hal ini karena petani membutuhkan pupuk supaya tanaman bisa tumbuh subur.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, mencatat 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal masuk ke Madiun. Mengenai asal-usul pupuk bersubsidi ilegal itu, dia mengaku tidak mengetahui. Informasinya pupuk tersebut dari luar kota.

Baca Juga : Ego Kewilayahan Menjadi Persoalan Mendasar dalam Pengembangan Kawasan

“Yang jelas bukan dari petani. Karena mereka itu bisa menyediakan pupuk bersubsidi itu dengan cepat dan jumlahnya banyak,” ungkap dia.

Harno meminta pemerintah segera menghentikan praktik jual beli pupuk bersubsidi ilegal. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan petani karena harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli barang bersubsidi.

“Akhirnya walaupun harganya dua kali lipat dari pupuk bersubsidi legal, petani tetap akan membelinya. Karena ini kan kebutuhan,” katanya.

Baca Juga : RDKK Pupuk Bersubsidi Sukoharjo Mungkin Berubah karena Pertanian IP 400

Hasil Monitoring Pemerintah

Dia menyampaikan sudah melaporkan kasus ini kepada polisi. Namun, pihak kepolisian belum menangani peredaran pupuk bersubsidi ilegal itu. Harno menyebut keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun vakum. Padahal, KP3 penting untuk mencegah keberadaan pupuk ilegal dan palsu di masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, mengatakan KP3 bertugas mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk petani di Madiun. Pengawasan peredaraan pupuk bersubsidi ilegal bukan menjadi tugas KP3.

“Kalau pupuk yang beredar di luar alokasi pupuk di Madiun itu tentunya di luar pengawasan KP3. Kami hanya mengawasi pupuk yang alokasi untuk Kabupaten Madiun,” kata Toni.

Baca Juga : Bersiaplah Petani Sragen! Pemerintah Pangkas Alokasi Pupuk Bersubsidi

Menurut dia, kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini harus dikoordinasikan dengan asal pengiriman pupuk. Sehingga, lanjut dia, kelebihan pupuk bersubsidi yang tidak terpakai di kabupaten asal pengirim pupuk ilegal dapat dialihkan ke Kabupaten Madiun.

“Hasil monitoring di wilayah selatan, beberapa pupuk berhenti di kios karena regulasi ketat, seperti harus ada fotokopi KTP. Sementara di wilayah utara meski tidak ada fotokopi KTP dibantu dengan keterangan desa kalau lahan digarap petani itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya