SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus kejahatan cukup unik terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Seorang penderita gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan pencurian puluhan tabung elpiji 3 kg dan menjualnya secara daring.

Pelaku tersebut berinisial JSP, 40, warga Jalan Hasanuddin, Semarang Utara. Ia ditangkap aparat Polrestabes Semarang setelah terekam kamera CCTV mencuri puluhan tabung elpiji 3 kg di sebuah rumah di Jalan Sadewa, Kota Semarang, Kamis (6/1/2022) dini hari.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kasus pencurian itu sebelumnya dilaporkan si pemilik rumah yang mengaku kehilangan 47 tabung elpiji. Padahal, puluhan tabung elpiji itu disimpan di sebuah wadah yang tertutup dengan jeruji besi.

Baca juga: Motor Curian Semarang Dipasarkan di Karimunjawa

Akan tetap, aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg itu pun terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi pun meringkus JSP beserta puluhan tabung elpiji yang belum sempat dijual di rumahnya.

“Ada 15 tabung yang sempat dijual pelaku secara daring,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku yang mengaku ODGJ itu, puluhan tabung gas itu dicuri dengan cara diangkut menggunakan sepeda. Ia bolak-balik sembilan kali ke rumah korban untuk mengangkut puluhan tabung elpiji 3 kg tersebut.

Kapolrestabes Semarang mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui menderita gangguan jiwa atau ODGJ. Pelaku saat ini masih menjalani proses pengobatan.

“Ada riwayat menderita gangguan jiwa. Saat ini masih dalam proses pengobatan,” katanya.

Baca juga: Innalillahi…Bakul Cilok di Boyolali Meninggal Dunia Dianiaya ODGJ

Atas kondisi itu, penanganan perkara ini pun dilakukan sesuai prosedur yang ada. Kendati demikian, jika mengacu Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak dapat dipidana karena tidak mampu mempertanggungjawabkann perbuatannya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Sebagai gantinya, ODGJ yang melakukan tindak pidana itu bisa dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun.

Meski demikian, yang berhak menentukan pelaku tindakan itu mengalami gangguan kejiwaan hingga tidak bisa dihukum adalah hakim dalam persidangan. Penentuan apakah pelaku merupakan ODGJ, salah satunya dengan mendengarkan keterangan ahli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya