SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Pemeriksaan kejiwaan bos Saracen, Jasriadi, bisa memakan waktu hingga dua pekan.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan sindikat penyebar kabar bohong bernuansa SARA (Saracen), Jasriadi, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri sejak Rabu (20/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menjelaskan, bahwa bos Saracen itu menjalani pemeriksaan kejiwaan yang bersifat observatif. Karena itu, pemeriksaan diperkirakan memakan waktu 10 – 14 hari.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dia (Jasriadi) diobservasi, makanya akan beberapa hari di RS Polri, bisa seminggu lebih, sekitar 10 sampai 14 hari,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (21/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Irwan juga membeberkan bahwa lamanya proses observasi Jasriadi di RS Polri tidak dihitung sebagai masa kurungan. Namun baru dihitung masa tahanan setelah selesai observasi dan kembali ke sel tahanan. Baca juga: Polisi Dalami Kepentingan Politik di Balik Sindikat Saracen.

“Jadi kalau dalam bahasa hukumnya dia [Jasriadi] dibantarkan. Pembantaran itu dia dicabut masa penahanannya. Selama dia sakit itu tidak dihitung masa penahanannya. Nanti kalau dia sudah keluar dari rumah sakit dan kembali ke sel, baru dihitung lagi,” jelasnya.

Selanjutnya Irwan memaparkan penyebab pihak kepolisian tidak memeriksa kejiwaan tersangka kasus Saracen lainnya. Kata ia, Jasriadi diperiksa karena hanya dia yang perilakunya aneh. “Dari 4 tersangka ini, hanya dia lah yang perilakunya agak aneh,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan bawah polisi telah menetapkan empat sebagai tersangka kasus Saracen, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH, dan terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya