SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, JOGJA — Korban penganiayaan di Holywings Jogja, Bryan Yoga Kusuma, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu mengajukan gugatan praperadilan. Penetapan sebagai tersangka itu dinilai cacat hukum dan tidak melalui proses pemeriksaan.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 4 Juni 2022 di Holywings Jogja, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penganiayaan itu diduga melibatkan anggota kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai korban, Bryan Yoga mengalami luka-luka. Namun, pria itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan.

“Sehingga kami mengajukan praperadilan dengan termohon Polda DIY terkait penetapan tersangka, karena Bryan ini sebagai korban,” kata Duke Arie Widagdo Tim Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Kamis (1/12/2022).

Sidang praperadilan tersebut telah digelar di PN Sleman, pada Kamis (1/12/2022) dengan menghadirkan keterangan saksi ahli terkait dengan penetapan tersangka.

Baca Juga: Viral! Muncul Air Menyembur dari Dalam Tanah di Semanu Gunungkidul

Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji secara jelas penetapan tersangka tersebut, mengingat korban Bryan sudah mendapatkan surat perlindungan dari LPSK. Surat perlindungan itu diterima Bryan pada 9 September 2022 kemudian pada 14 September 2022 surat tersebut diteruskan ke Polda DIY.

“Anehnya setelah itu korban ditetapkan tersangka karena pertimbangan LPSK, bahwa penganiayaan yang dialami sebagai salah satu alasan Bryan sebagai korban dan layak diberikan perlindungan,” ucapnya.

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan penyidik di antaranya tidak memanggil Bryan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai tersangka.

Selain itu kuasa hukum mempertanyakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian di saat Bryan dalam status memegang surat perlindungan dari LPSK. Hingga saat ini semua tersangka memang tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Siap-Siap! Siaran TV Analog di Yogyakarta Dimatikan Sabtu Besok

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yuliyanto, ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan saat ini proses sidang praperadilan masih berjalan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan dari sidang tersebut. Polda DIY menghormati proses hukum praperadilan tersebut.

“Kalau memang materi praperadilannya terkait penetapan tersangka, berarti ya ditunggu keputusan hakim Praperadilan seperti apa, nanti kan ada keputusan dari hakim,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan Holywings Sleman Ajukan Praperadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya