SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Satu dari 20 wajib pajak (WP) di Kota Solo ternyata tidak mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023. Sementara WP yang mengalami kenaikan 400% hingga 500% hanya 0,12% dari total WP.

Adapun kenaikan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2023 telah ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, Selasa (7/2/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan itu diambil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka supaya masyarakat merasa tenang setelah viral berita kenaikan PBB 2023.

Sebelumnya, Pemkot Solo melakukan studi untuk memberlakukan ketetapan NJOP Kota Solo terbaru tahun ini melalui Keputusan Wali Kota Solo No.973/97/2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023.

Dari ketetapan itu, NJOP di Kota Solo mengalami kenaikan yang beragam dari NJOP sebelumnya.

NJOP yang ditetapkan sebelumnya sesuai Keputusan Wali Kota Solo No.973.95/1/2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Solo tahun 2018.

Kenaikan NJOP berpengaruh pada ketetapan PBB dan BPHTB. Pemkot Solo sempat memberikan stimulus kepada warga melalui Peraturan Wali Kota Solo No. 1.1/2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 2023-2025.

Berdasarkan data yang diterima Solopos.com dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat, ada sebanyak 139.696 wajib pajak. Kenaikan paling banyak 1% sampai 50%. Tulus menjelaskan WP yang tidak mengalami kenaikan berlokasi di wilayah pinggiran Kota Solo.

Tulus tidak hafal kawasan mana saja yang tidak mengalami kenaikan maupun wilayah dengan kenaikan lebih dari 500%.

“Perlu memeriksa satu per satu terkait NJOP yang mengalami kenaikan 400% sampai 500%. Misalkan tanah luas selanjutnya didirikan bangunan baru,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut sejumlah kawasan yang mengalami kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Solo, antara lain, wilayah Laweyan dan Purwosari. Semua wilayah Kota Solo ada penyesuaian NJOP, termasuk kawasan Jebres.

Menurut dia, kenaikan NJOP dipengaruhi perkembangan wilayah serta tingkat perekonomian, antara lain kawasan yang dibangun infrastruktur. Pemkot Solo melakukan studi serta menyesuaikan NJOP supaya nilai NJOP dengan nilai lahan di pasaran tidak jomplang pada 2022.

“Lihat infrastrukturnya sudah jadi kayak gini [Solo Technopark] masak NJOP-nya gak naik? Pemilik tanah ya rugi lho [pemilik tanah di sekitar Solo Technopark rugi apabila NJOP-nya tidak naik karena tidak sesuai dengan harga di pasar],” paparnya.

Data Jumlah Wajib Pajak dan Persentase Kenaikan Tarif PBB 2023

Kenaikan Jumlah Wajib Pajak Persentase (%)
Tidak Naik 7.027 5,03
1%-50% 64.273 46,01
51%-100% 38.108 27,28
101%-200% 16.398 11,74
201%-400% 13.564 9,71
401%-500% 176 0,12
501%-1.000% 126 0,09
>1.000% 23 0,02

 

Sumber: Bapenda Solo. (yup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya