SOLOPOS.COM - Warga mengantre di Kantor Samsat Boyolali, Sabtu (21/8/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Satlantas Polres Boyolali mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraan agar segera melakukan balik nama ke pemilik baru.

Salah satu alasannya pengiriman surat konfirmasi penilangan elektronik akan dilayangkan kepada alamat yang tertera sesuai pemilik kendaraan. Pernyataan tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, saat dijumpai wartawan di Mapolres Boyolali pada Sabtu (26/3/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Personel Samsat Datangi Pemkab Boyolali Sosialisasikan Gadis Pantura

Yuli mengungkapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dipasang di setiap sudut jalan protokol Boyolali. “Jadi bisa disampaikan kepada orang yang menjual kendaraan untuk mengganti dengan nama pembeli baru. Karena ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement] akan berjalan saat kendaraan tersebut melanggar dan ter-capture,” ujar dia.

Jika penjual kendaraan telah kehilangan kontak dengan pembeli, Yuli mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyarankan masyarakat melakukan pemblokiran kendaraan. Masyarakat yang ingin memblokir kendaraan bisa datang ke Samsat Boyolali. “Jadi penjual kendaraan bisa minta untuk diblokir kendaraannya dengan dasar sudah dijual. Ya agar tidak terkena ETLE itu tadi,” sarannya.

Baca Juga : Hai Warga Boyolali! Ini Loh Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Samsat

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Boyolali, Agus Pranoto, menjelaskan sejumlah syarat untuk memblokir kendaraan yang telah dijual. “Jika ada wajib pajak yang kendaraannya dijual, bisa langsung datang ke Samsat terdekat dengan membawa STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan], fotokopi KTP, dan mengisi formulir yang ada di Samsat,” kata dia.

Selanjutnya, kata Agus, petugas kepolisian di Samsat akan memblokir kendaraan tersebut. Ia mengatakan hal tersebut dapat dilaksanakan di seluruh Samsat di Jawa Tengah. Untuk membuka blokir kendaraan, lanjutnya, masyarakat hanya perlu membalik nama kendaraan yang telah dibeli itu.

Baca Juga : BPJS Bakal Jadi Syarat Urus SIM-STNK, Reaksi Wong Boyolali Mengejutkan

“Untuk membuka blokir harus balik nama. Kalau tidak begitu, enggak bisa. Jadi silakan ya pembayaran pajak itu se-Jawa Tengah. Jadi bisa dibayar dimanapun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya