SOLOPOS.COM - Rusunawa Putri Cempo dibangun oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III (Jawa Tengah & D.I.Y.) Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu siap dihuni. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota atau Pemkot Solo memfasilitasi warga Kota Solo berstatus janda dan duda yang ingin menyewa rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa Solo.

Bermula dari akun Instagram Pemkot Solo @pemkot_solo mengunggah informasi perihal itu pada Senin (23/5/2022) malam. Informasi ditujukan kepada warga Solo berstatus janda maupun duda yang berstatus cerai maupun meninggal dan membutuhkan Rusunawa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada gambar pertama, tertulis “Monggo bagi janda atau duda yang butuh informasi mengenai rusunawa segera merapat nggih”. Gambar berikutnya berisi syarat pengajuan rusunawa bagi janda atau duda.

Sebetulnya, syarat menyewa rusunawa di Kota Solo bagi warga berstatus janda maupun duda itu tidak ada perbedaan dengan persyarataan umumnya. Hanya saja, persyaratan ditambah dengan melampirkan surat/akta kematian bagi yang ditinggal meninggal pasangannya atau surat/akta cerai bagi yang bercerai.

Berikut ini syarat pengajuan rusunawa Solo bagi janda atau duda:

1. Surat Permohonan Rusun ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kota Solo.

Baca Juga : Pemkot Solo Bakal Tambah 3 Rusunawa Baru, Di Sini Lokasinya

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Solo.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi surat/akta kematian untuk janda atau duda yang ditinggal mati atau fotokopi surat/akta cerai untuk janda atau duda ditinggal cerai.

5. Surat keterangan belum punya rumah dari kelurahan setempat.

6. Slip gaji/surat keterangan penghasilan yang diketahui kelurahan setempat.

7. Pas foto 3×4.

Baca Juga : Walah, Banyak Penghuni Rusunawa Solo Langgar Batas Waktu Penghunian

Dalam Perwali Solo No.15/2016 Bab IV tentang persyaratan dan pendaftaran calon penghuni. Pasal 4 dijelaskan bahwa calon penghuni rusunawa wajib warga Solo. Selain itu, wajib mempunyai penghasilan upah minimum Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan pengasilan.

Bila persyaratan sudah terpenuhi maka seluruh dokumen persyaratan pengajuan dimasukkan ke stopmap warna merah muda. Dokumen diserahkan ke UPT Rumah Sewa DPKPP Solo, Jl Yosodipuro No.164, Mangkubumen, Solo.

Penetapan calon penghuni dilakukan melalui seleksi administrasi dan kualitas calon penghuni dengan memperhatikan sejumlah syarat tersebut. Misalnya, jumlah penghasilan, sumber penghasilan, penghasilan tambahan, dan jumlah anggota keluarga.

Hasil seleksi tersebut menjadi dasar pemilihan calon penghuni untuk dipanggil guna melengkapi persyaratan penghuni rusunawa Solo.

Baca Juga : Cerita Waluyo, Dapat Rusunawa Setelah Pindah dari 27 Indekos di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya