SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu NPWP yang harus dimiliki olh Wajib Pajak (Ilustrasi Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO — Anda orang pribadi maupun badan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tenang, cek dulu syarat membuatnya.

Tahukah Anda? NPWP merupakan salah satu dokumen penting terkait perpajakan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, klc2.kemenkeu.go.id, Rabu (27/7/2022), NPWP merupakan nomor yang dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal diri bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya terhadap pajak.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Proses membuat NPWP orang pribadi maupun badan usaha memiliki syarat berbeda.

Berikut ini dapat Anda simak apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bekerja:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

Baca Juga : NIK Jadi Identitas Pajak, Begini 3 Format Baru NPWP

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja:

  1. Fotokopi identitas diri seperti KTP untuk WNI dan Paspor, KITAP atau KITAS bagi WNA.
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi yang berwenang, atau
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, setidaknya oleh lurah atau kepala desa.

Syarat membuat NPWP orang pribadi untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak terpisah:

  1. Fotokopi identitas diri berupa KTP bagi WNI dan Paspor, KITAP atau KITAS bagi WNA.
  2. Fotokopi NPWP suami.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.

Baca Juga : NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa

Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan usaha yang potongan pajak diambil berdasarkan profit perusahaan:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  2. Fotokopi kartu NPWP salah satu, baik pendiri maupun pengurus perusahaan.
  3. Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang dari pejabat pemerintah daerah atau setidaknya dari lurah maupun kepala desa.

Untuk badan usaha yang tidak berorintasi pada profit, dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi KTP salah satu pendiri atau pengurus perusahaan serta surat keterangan domisili dari RT/RW.

Nah, setelah seluruh syarat membuat NPWP itu dilengkapi, Anda bisa membuat NPWP secara online. Melansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara pendaftaran pajak secara online:

Baca Juga : Juni 2022, Implementasi NIK Jadi NPWP Dimulai

  1. Silahkan masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Pilih menu ‘Daftar Akun’ kemudian masukkan alamat e-mail, kata sandi, dan kode captcha
  3. Tekan tombol daftar untuk selanjutnya anda akan menerima e-mail berisi link aktivasi
  4. Lanjutkan dengan proses log in kembali ke akun Anda dengan memasukkan e-mail dan password yang telah anda daftarkan sebelumnya
  5. Anda akan masuk ke halaman registrasi untuk melengkapi formulir data diri dan persyaratan yang diperlukan; kemudian klik tombol daftar, otomatis formular anda akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  6. Pilih tarif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditentukan dan klik tombol lanjut;
  7. Tekan tombol ‘token’ yang berada pada status pendaftaran Anda, maka token yang Anda minta akan dikirim ke email Anda untuk diketik ulang pada laman yang tersedia

Dengan demikian wajib pajak telah terdaftar dan memiliki nomor NPWP. Artinya, wajib pajak diharuskan mulai menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Perlu diketahui bahwa meskipun syarat membuat NPWP berbeda-beda, tetapi seluruh prosedur pembuatannya tetap sama.

Baca Juga : Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya