SOLOPOS.COM - Ilustrasi perundungan. (freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus perudungan atau bullying di lingkungan sekolah terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus perudungan ini menimpa SSR, 16, anak pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, AR. Akibat kasus ini 8 siswa SMA swasta berbasis agama di Karanganyar dilaporkan ke polisi.

“Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main,” kata AR kepada Solopos.com, Senin (30/1/2023).

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Dia mengungkapkan sudah sejak setahun SSR menjadi korban perundungan siswa lain. Korban mengalami trauma psikis berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater. Parahnya aksi bullying tersebut terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Hingga anaknya tak mau sekolah dan menjadi pribadi yang pemurung.

AR sempat melayangkan somasi ke pihak SMA tersebut. Pihak sekolah langsung merespons dengan melakukan mediasi. Namun mediasi tidak dihadiri orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut.

Beberapa siswa itu justru mengunggah surat mediasi itu melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai AR seolah menantangnya.

“Saya sampai sedih melihat kondisi anak saya. Jadi lebih murung dan mogok ke sekolah. Saya sampai bawa ke psikiater untuk mengobati trauma itu,” kata dia.

Korban selama setahun dirundung secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu lonte, suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale, dan lainnya. Kata-kata ini dikeluarkan di lingkungan sekolah.

Selain penghinaan para pelaku juga melakukan tindakan di mana meja belajar di kelas korban diberikan tisu yang berisi kotoran. “Ada delapan pelaku yang melakukan perundungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator,” kata dia.

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Kemudian dilaporkan pula dengan tuduhan melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya