SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, JOMBANG — Polisi sampai saat ini masih berupaya untuk menangkap anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya, Kamis (7/7/2022) sore. Polisi masih menyisir area Pondok Pesantren Shiddiqiyah yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jember.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang ini, korban kekerasan seksual atau pencabulan adalah MNK, 22, seorang santriwati di Ponpes Shiddiqiyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagaimana modus operandi yang dilakukan tersangka saat mencabuli korban?

Berdasarkan siaran pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada 6 Januari 2022. Kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyah Jombang ini berlatar belakang relasi kuasa.

Baca Juga: Polisi Sisir Gedung Pondok untuk Tangkap Anak Kiai Jombang Cabul

Hal ini mengingat tersangka yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSA) atau Mas Bechi merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren yang menjadi tempat menimba ilmu korban.

Dalam kasus pencabulan ini, tersangka yang merupakan pemilik pusat kesehatan sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri atau santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok.

Tersangka memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan pencabulan dan perkosaan. Para korban mendapatkan ancaman kekerasan dan ancaman tidak lolos seleksi saat pencabulan dilakukan anak kiai Jombang itu.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Cabul, Minta Santri Mandi Kemben

Bukan hanya itu, tersangka juga memanipulasi adanya perkawinan dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Faktanya, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren tersebut.

Karena adanya relasi kuasa tersebut, mengakibatkan para korban takut melapor sehingga kekerasan seksual yang terjadi di ponpes tersebut berlangsung dalam kurun waktu lama dan semakin meluas terjadi pada santriwati lain.

Kasus pencabulan ini telah dilaporkan korban ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Membutuhkan waktu lebih dari dua tahun penyidikan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tingkat penuntutan.

Dalam perjalanan kasus pencabulan yang melibatkan anak kiai Jombang ini, polisi sudah beberapa kali mendatangi pondok untuk menangkap tersangka. Namun, upaya itu selalu gagal dan polisi pulang tanpa mampu membawa tersangka. Setelah mendapatkan atensi dari masyarakat, polisi pada Kamis ini menerjunkan ratusan personel untuk menangkap tersangka kasus pencabulan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya