SOLOPOS.COM - Lokasi objek sengketa berupa tanah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja milik para tergugat di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, BOYOLALI—Kasus anak menggugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, ternyata menjadi gugatan kedua yang diajukan penggugat. Pada kedua gugatan ini, penggugat menolak uang damai dari tergugat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Gugatan pertama terjadi pada 2020 lalu. Penggugat yakni RS, 51, dan IA, 47 melayangkan gugatan kepada empat tergugat yakni ibu kandung SS, 78, saudara kandung lainnya yakni GD, AH, dan WW. Gugatan ini berisi perihal sengketa warisan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, sengketa ini dimenangkan oleh tergugat. Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan gugatan oleh penggugat tidak bisa diterima atau putusan Niet Ontvankelijk Verklaard atau biasa disebut putusan NO.

Baca Juga: Mie Pelangi, Mi Unik dari Buah dan Sayuran

Pada mediasi gugatan pertama ini, para tergugat menawarkan uang kepada penggugat senilai Rp50 juta dengan total Rp200 juta. Uang ini akan dibayar setelah uang ganti rugi pembangunan tol diterima. Selain itu, penggugat juga akan diberi sebidang tanah lain di Bendosari seluas 200 meter persegi. Tawaran ini ditolak.

“Jadi dia gugatannya kebalik-balik. Yang digugat masalah warisan, padahal di sini kan [statusnya] hibah,” kata tergugat AH, ditemani kakaknya GD, saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (24/11/2021).

Seusai putusan itu, penggugat tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang ditentukan. AH merasa sengketa tanah dengan saudaranya itu rampung. AH lantas mengurus proses pencairan uang ganti rugi lantaran tanahnya dan tanah para tergugat lainnya terdampak pembangunan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Kritik Jalan Rusak, Muda-Mudi Deles Indah Klaten Bikin Film Pendek

Prosesnya berjalan lancar hingga ia akhirnya mendapatkan undangan pencairan uang ganti rugi di balai desa. Namun, beberapa hari sebelum pencairan dana, ia menerima kabar proses ini harus ditunda.

Sebab, empat bidang tanah yang hendak dibayarkan ini masih berstatus sengketa. Ternyata, penggugat kembali melayangkan gugatan mereka.

“Yang kemarin itu gugatan kedua. Cuma ganti judul saja. Bahkan, yang sekarang, anak kandungnya [AD] juga digugat,” sambung dia.

Baca Juga: Tak Dilewati Tol Solo-Jogja tapi 4 Desa di Klaten Terima UGR, Kok Bisa?

AH menceritakan kasus ini bermula saat ibunya, SS, memiliki tanah seluas sekitar 1.450 meter persegi yang dihibahkan kepada 3 anaknya yakni GD, AH, WW dan 1 cucunya, AD pada 2012. RS dan IA tidak mendapatkan hibah ini lantaran dinilai sudah mendapatkan hibah lebih banyak sebelumnya.

Misalnya hibah yang diberikan ibunya kepada RS pada 1993 dengan menjual tanah seluas 200 meter persegi di Donohudan, Kecamatan Ngemplak. Uang ini dipakai untuk membangun rumah di Salatiga.

Kemudian, sang ibu juga menjualkan lagi sebidang tanah seluas 350 meter persegi. Hibah ini dipakai untuk membayar utang IA di bank swasta. IA menggunakan sertifikat tanah SS sebagai agunan di bank tersebut.

Baca Juga: Nama dan Foto Bupati Klaten Dipalsukan di WA untuk Penggalangan Dana

Kemudian, tanah seluas 1.450 meter persegi yang ada di Dukuh Klinggen ini dihibahkan oleh SS kepada tiga anak dan satu cucu pada 2012. Dalam hibah ini GD mendapatkan 335 meter persegi, AH mencapai 576 meter persegi, WW mendapatkan 250 meter persegi dan AD mendapatkan 142 meter persegi.

 

Tol Solo-Jogja

Sengketa oleh penggugat ini mencuat seiring muncul wacana pembangunan tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen. Lalu, terjadilah gugatan pertama yang dimenangkan tergugat dan gugatan kedua yang saat ini masih proses persidangan.

AH menceritakan pada mediasi gugatan kedua ini, ia menawarkan uang kepada penggugat senilai total Rp250 juta. Secara terperinci, AH memberikan Rp125 juta, GD memberikan Rp75 juta, dan WW memberikan Rp50 juta.

Baca Juga: Diawali Getaran, Kronologi Rumah di Wonogiri Roboh Tertimpa Longsor

Penggugat juga masih diberi sebidang tanah di Bendosari. Namun, tawaran ditolak penggugat. Sengketa pun lanjut ke persidangan. Sebagai informasi, nilai uang ganti rugi keempat bidang tanah ini mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Menurut rencana, pada Jumat (26/11/2021), akan digelar pemeriksaan setempat. Namun, kepastian pelaksanaan sidang ini masih menunggu penggugat melunasi biaya panjar perkara. Hingga Rabu tadi, AH menerima kabar penggugat belum membayar biaya panjar ini.

“Pada gugatan ini kami memakai kuasa hukum atas saran PN. Sebab, PN kasihan sama ibu yang harus bolak-balik mengikuti persidangan setiap pekan,” ujar AH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya