SOLOPOS.COM - Jumpa pers kasus pencabulan anak di Polres Bantul pada Rabu (5/1/2022). (Harianjogja.com/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, BANTUL — Nasib tragis dan memprihatinkan dialami seorang perempuan asal Kapanewon Pandak, Bantul, sebut saja X. Ia jadi korban pencabulan bertahun-tahun oleh ayah kandungnya sendiri, NY. Mulai dari kelas V SD hingga SMA.

Kasus ini baru terungkap setelah X yang tertekan mengirim pesan berisi curahan hatinya (curhat) lewat Whatsapp kepada guru bimbingan dan konseling (BK). X tertekan karena berkali-kali diminta ayahnya untuk melakukan hubungan suami istri. Bejat memang perilaku NY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

NY kini sudah ditangkap Polres Bantul. Ia dijerat pasal berlapis yang memungkinnya dipenjara hingga 15 tahun.

Baca Juga: Tegal Darurat Kekerasan Seksual, Belasan Anak Dicabuli

Menurut keterangan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2022), kasus pencabulan ini telah bergulir sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD. Kejadian pencabulan ini terus berulang, hingga lima kali pada saat itu.

Selanjutnya saat duduk di kelas VII SMP, korban juga sempat dicabuli lagi oleh tersangka. Kemudian tindakan pelaku berlanjut lagi saat korban menginjak di bangku SMA.

“Ini terus berulang. Kemudian korban merasa tertekan, karena pelaku terus meminta untuk melakukan hal yang sama. Ini mendorong korban curhat kepada atau mengirim WA kepada guru BK-nya,” terang Ihsan.

Baca Juga: Bejat! Pria Tua di Ponorogo Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Tersangka mengaku pencabulan yang dilakukan karena motif suka. “Pelaku menyukai korban walaupun anak kandung sendiri,” sambung Kapolres.

Modus yang digunakan NY untuk mencabuli korban yakni dengan melakukan tindakan tersebut di rumahnya sendiri. Tindakan cabul NY dilakukan saat kondisi rumah sepi. “Pelaku mengancam korban dengan WA intinya pelaku ingin mengajak korban tindak pidana pencabulan tapi ditolak,” terangnya.

“Namun korban sendiri mendapat ancaman atau intinya di rumah tidak akan diberikan uang, di rumah tidak akan diberlakukan sebagai anak apabila menolak ajakan pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Guru Ngaji Tua Cabuli 3 Santri Modusnya Jalan-Belanja

NY kini sudah ditangkap Polres Bantul dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU No.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNo.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.3/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya