SOLOPOS.COM - Umbul Tirtomulyono, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Selasa (5/10/2021). Sejumlah objek wisata menggelar simulasi pembukaan objek wisata seiring penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Klaten dari level 3 ke leve 2 disambut gembira pengelola objek wisata. Mereka berharap izin pembukaan segera diterbitkan.

Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tirta Sejahtera Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Agus Hariyanto, menjelaskan penurunan level PPKM tersebut sudah dinantikan sejak lama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini prestasi yang kami tunggu-tunggu. Yang jelas pertama kami berharap izin buka resminya disegerakan. Karena sampai hari ini kami belum menerima. Kemudian tentang penerapan protokol kesehatan dan sebagainya kami menunggu imbauan walau dari Disparbudpora [Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga] jauh hari sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu,” kata Agus saat ditemui di Umbul Pluneng, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: HUT Ke-76 TNI, Dandim Wonogiri Komitmen Jaga Sinergi

Agus menjelaskan protokol kesehatan yang diterapkan seiring pembukaan objek wisata bakal dipatuhi seluruh pengelola. Tak terkecuali kewajiban menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Terkait penerapan aplikasi kami berusaha mematuhi meski masih banyak menimbulkan pertanyaan. Misalnya aplikasi itu diterapkan nanti setelah melakukan scan barcode itu tindakannya bagaimana? karena sampai sekarang sosialisasi masih belum lengkap,” kata dia.

Disinggung larangan anak di bawah 12 tahun masuk ke objek wisata, Agus berharap ketentuan tersebut bisa dikaji ulang. Mayoritas pengunjung objek wisata air tak sedikit berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Remaja di Wonogiri Terjerumus Homoseks LSL, Orang Tua Harus Perhatian

“Jelas kalau itu diterapkan sangat berdampak ke objek wisata utamanya wisata air. Karena di Klaten mayoritas pengunjung di usia itu. Mungkin kasus di Pluneng agak berbeda karena lebih dikenal sebagai kolam renang yang mayoritas pengunjung orang dewasa. Ketentuan ini kami masih sangat harapkan ada solusi seperti apa,” kata dia.

Agus yang juga anggota Asosiasi Pengelola Wisata Tirta (Aswita) menuturkan sebelumnya pengelola objek wisata sudah menggelar prasimulasi sesuai ketentuan dari Disparbudpora. Prasimulasi itu digelar dengan menghadirkan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan serta desa sebagai tamu untuk melihat kesiapan penerapan protokol kesehatan. Setelah prasimulasi, sejumlah pengelola objek wisata air menggelar simulasi.

Agus menjelaskan simulasi yang dimaksud yakni melayani pengunjung dengan pembatasan pengunjung serta penerapan protokol kesehatan ketat. Tamu yang datang tetap dilayani sesuai protokol kesehatan serta memperhatikan jumlah pengunjung.

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Tipe Pelaku Homoseks LSL di Wonogiri, Ini Tipe Tersebut

 

Khawatir Kerumunan

Selama masih masa simulasi, pengelola tak mengumumkan melalui akun media sosial masing-masing. Rata-rata objek wisata air di Klaten sudah menggelar simulasi itu sejak pekan lalu.

Kepala Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Iwan Sulistya Setiawan, mengatakan apa pun protokol kesehatan yang bakal diterapkan Pemkab bakal dipenuhi pengelola objek wisata termasuk pengelola Umbul Pelem di Desa Wunut.

Namun, dia khawatir jika ada penerapan aplikasi PeduliLindungi justru bakal menimbulkan kerumunan. Selain itu, ada kendala sinyal internet.

Baca Juga: Objek Wisata di Klaten Boleh Buka, Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pemkab segera mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) menindaklanjuti Inmendagri terkait perpanjangan PPKM serta penurunan level PPKM Klaten. Soal ketentuan pembatasan di objek wisata, Ronny mengatakan pemkab melalui Disparbudpora bakal membikin aturan detail ihwal pengoperasian kembali objek wisata.

Soal penerapan aplikasi PeduliLindungi, Ronny menjelaskan aplikasi itu wajib diterapkan pengelola menyusul sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya