SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan data untuk pembuatan KTP-el. (JIBI/Solopos/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen melayani rekam E-KTP untuk anak usia 16 tahun. Namun, E-KTP itu baru bisa dicetak saat di anak sudah berusia 17 tahun.

Administrator Database Disdukcapil Sragen, Warno, saat ditemui Solopos.com belum lama ini mengatakan remaja berusia 16 tahun boleh melakukan rekam E-KTP dengan membawa kartu keluarga (KK). Kebijakan perekaman E-KTP anak usia 16 tahun ini sebagai langkah untuk pendataan pemilih pemula pada Pemilu 2024.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdukcapil Sragen, Adi Siswanto, mengatakan pihaknya juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan  beberapa desa yang capaian kepemilikan dokumen administrasi kependudukannya rendah.

“Layanan jemput bola bisa diusulkan dari kepala desa setempat, sehingga layanan administrasi kependudukan bisa menyeluruh,” terang Adi.

Baca Juga: Baru 53,24% Anak di Sragen Punya KIA, Kecamatan Ini yang Tertinggi

Selain itu jemput bola ditujukan kepada orang lanjut usia (lansia), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan orang dengan penyandang disabilitas. Karena mereka tidak mungkin datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data, harus didatangi secara langsung.

Pendataan orang-orang yang memiliki keterbatasan ini membutuhkan peran pemerintah desa setempat untuk selanjutnya dilaporkan ke Disdukcapil. Selain itu layanan pendaftaran pengurusan administrasi kependudukan di Sragen juga bisa diakses secara online melalui aplikasi berbasis Android, yakni Pandu Online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Playstore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya