Solopos.com, SOLO -- Warga Solo disinyalir banyak yang lari ke daerah tetangga agar bisa ajak anak ngemal alias mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan di luas Solo.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali melarang anak usia di bawah 15 tahun berkunjung ke tempat publik termasuk mal sejak Jumat (26/6/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mereka dilarang bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat hiburan, objek wisata, pusat kuliner, dan tempat bermain di Solo. Sayangnya, aturan yang hanya berlaku di Kota Bengawan itu menjadi celah bagi orang tua untuk mengajak anaknya bepergian ke luar daerah.
Ini Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker & Tak Bawa KTP di Klaten
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengaku mendapatkan laporan dari sejumlah pihak ihwal temuan warga Solo yang ngemal di luar daerah itu.
Anak-anak yang dilarang bepergian ke tempat publik di Solo, memilih ke luar daerah. “Saya belum cek langsung. Tapi, informasi yang masuk ke kami itu, orang tua malah mengajak anak-anak mereka ke mal di daerah tetangga,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (29/6/2020).
Ning, sapaan akrabnya, mengatakan Pemkot memang sempat mengizinkan anak-anak di atas usia lima tahun mengunjungi tempat-tempat itu per Senin (22/6/2020).
Positif Covid-19 Sukoharjo Tambah 2 Orang, Lagi-Lagi Perantau Pulang Kampung
Namun, pembatasan kembali diberlakukan setelah ada kasus anak usia 12 tahun asal Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, positif Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) Wali kota Solo No. 067/1210 yang ditetapkan Jumat lalu, Pemkot Solo kembali membatasi aktivitas anak di tempat umum termasuk ngemal.
Pembatasan Aktivitas
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, sebelumnya mengatakan pembatasan aktivitas anak di keramaian kembali direvisi untuk memberi peringatan kepada orang tua tentang bahayanya virus corona.
Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, mengatakan SE No. 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo direvisi per Senin (29/6/2020). SE tersebut seharusnya berlaku hingga 7 Juli 2020.
3 Kontak Erat Pasien Positif Covid-19 Wonosegoro Boyolali Reaktif Rapid Test
Revisi SE tersebut dilakukan menyusul kasus Covid-19 pada anak usia 12 tahun di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari.
“Ini sebagai peringatan buat orang tua bahwa penyakit ini memang berbahaya, harus jadi perhatian serius. Pelonggaran yang kami lakukan atas desakan orang tua. Ternyata baru beberapa hari dilonggarkan, sudah ada kasus,” kata dia, Jumat (26/6/2020).