SOLOPOS.COM - Ketua AMSI Wenseslaus Manggut. (dok-Solopos)

Solopos.com, JAKARTA -- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Polri mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam.

Tindakan doxxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di mana disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

AMSI: Selesaikan Masalah Pemberitaan Lewat Dewan Pers, Bukan Buzzer dan Intimidasi

Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (12/9/2020) mengatakan, para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Teror ini, lanjutnya, bermula saat Cakrayuni menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

140 Keluarga di Jatikuwung Karanganyar Kesulitan Air Bersih, Ternyata Ini Penyebabnya

Mengecam Keras

Artikel tersebut terbit pada 10 September 2020 dengan link: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4352565/cek-fakta-tidak-benar-anggota-dpr-dari-fraksi-pdi-perjuangan-cucu-pendiri-pki-di-sumbar

Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul kemudian oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, j4ck5on, dan __bit_chyd.

Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror pada Cakrayuni yang disebarkan akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bitchyd.

AMSI, tambah Wenseslaus mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxing ini. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

Aneh, Di Perut Pria Ini Dokter Temukan Sendok, Gunting, dan Uang Rp6,1 Juta

“Karena itulah, AMSI menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI mendukung tindakan manajemen Liputan6com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum,” kata Wenseslaus Manggut.

AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini. Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial.

“Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya