SOLOPOS.COM - Logo Amnesty International (amnesty.org.uk)

Solopos.com, LONDON — Amnesty International meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati yang akan diterapkan terhadap lima orang penjahat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan kasus pembunuhan.

Permintaan itu disampaikan Amnesty International sehubungan dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (3/12/2014) lalu, yang mengindikaskan Presiden tak akan memberikan grasi kepada siapapun yang dijatuhi hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba. Menurut Amnesty International, pemerintah Indonesia harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi mati itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permintaan itu disampaikan Amnesty International karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye Pemilu Presiden lalu berkomitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia. Menurut Amnesty International, hukuman mati akan menjadi noda serius pada catatan awal hak asasi manusia Jokowi di pemerintahan.

Pernyataan Amnesty International disampaikan Rupert Abbott, Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Antara di London, Sabtu (6/12/2014).

Amnesty International mengakui penangkalan atas kejahatan serius adalah tujuan sah pemerintahan Indonesia. Namun, imbuhnya, cara itu. Amnesty International berkeyakinan hukuman mati tidak berhasil menjadi pengalang kejahatan. “Setiap eksekusi dipastikan juga menghalangi upaya pemerintah untuk melindungi warganegara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri,” tegas Rupert Abbott.

Berdasarkan pemberitaan, satu dari lima orang yang terancam eksekusi dalam waktu dekat ditahan di Tangerang, Provinsi Banten, dua lagi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan dua lainnya di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dua dari Nusakambangan dilaporkan dihukum karena membunuh dan tiga lainnya karena kejahatan terkaitan narkoba.

Rencana nyata Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi lima orang pada akhir tahun 2014, menurut Amnesty International harus dibatalkan secepatnya. Organisasi itu mendorong pemerintah Indonesia menerapkan moratorium implementasi hukuman mati dengan pandangan untuk mengakhirinya.

Pemberitaan media lokal mengindikasikan tahanan hukuman mati kini telah dipindahkan ke ruang isolasi karena persiapan untuk eksekusinya telah dimulai. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Basyuni Masyarif, pekan lalu, mengkonfirmasi pemerintah berencana mengeksekusi lima orang sebelum tahun 2014 ini berakhir.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,Tedjo Edhy Purdjiatno, memberitahu media massa lokal bahwa 20 tahanan hukuman mati lain akan dieksekusi pada 2015, mayoritas dihukum karena pelanggaran terkait narkoba..

Namun, penolakan secara pukul rata untuk permohonan grasi terhadap narapidana hukuman mati terkait narkoba menurut Amnesty International bertentangan dengan hak yang diakui secara internasional bagi semua narapidana hukuman mati untuk memohon pengampunan atau keringanan hukuman. “Sangat mengganggu bila narapidana narkoba berada dalam risiko eksekusi. Pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam hukum internasional, yang membolehkan hukuman mati hanya untuk kejahatan paling serius. Pihak berwenang seharusnya mengurangi ruang lingkup hukuman mati sebagai sebuah langkah menuju penghapusan hukuman mati,” papar Rupert Abbott.

Indonesia pada 2013 lalu konsisten menerapkan hukuman mati dan mengeksekusi terpidananya, akibatnya lima orang mati, setelah empat tahun penundaan penerapan hukuman mati. Belum ada eksekusi yang dilakukan pada tahun 2014.

Hak untuk Hidup
Amnesty International menentang hukuman mati karena hukuman itu dinilai melanggar hak untuk hidup, yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan sebagai hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Organisasi ini menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian, terlepas dari kondisi kejahatan yang dilakukan; bersalah, tidak bersalah atau karakteristik lainnya dari individu; atau metode yang digunakan Negara untuk mengeksekusi.

Hingga hari ini, 140 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan secara hukum atau praktik. Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk mengikuti tren dunia ini dan menerapkan moratorium resmi untuk semua eksekusi dan meringankan semua hukuman mati sebagai langkah menuju penghapusan hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya