Solopos.com, NEW YORK — Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) pada Rabu (27/10/2021) mengumumkan perilisan paspor dengan tanda gender-X.
Dikutip Liputan6 dari VOA Indonesia, Kamis (28/10/2021), paspor dengan tanda gender-X untuk orang non-binari, interseks, dan tidak memiliki konformitas gender.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam sebuah pengumuman yang diposting di situs Departeman Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat, juru bicara Ned Price mengatakan langkah ini diambil menyusul komitmen dari Menteri Luar Negeri Antony Blinken yang dibuat pada Juni lalu untuk menyediakan penanda gender ketiga.
Baca Juga: Fenomena Misterius, Ribuan Hewan Laut Mati Terdampar di Pantai Inggris
Hal ini dinilai merupakan “sebuah langkah lainnya guna memastikan perlakuan adil bagi kelompok LGBTQI+ di AS, terlepas dari gender atau jenis kelamin mereka.”
Price mengatakan, pihak Departemen Luar Negeri akan menawarkan opsi terbaru ini untuk para warga yang ingin membuat paspor setelah pembaruan sistem dan formulir selesai awal tahun depan. Deplu AS juga akan memberikan pemberitahuan dan informasi di situs webnya.
Dalam komentarnya kepada kantor berita Associated Press pada Rabu, utusan diplomatik khusus AS untuk hak-hak LGBTQI+, Jessica Stern mengatakan langkah ini bersejarah dan patut disambut gembira.
Baca Juga: Putri Mako Jadi Rakyat Biasa, Bikin Paspor akan Tinggal di AS
Jessica Stern juga mencatat hal tersebut dan menjadikan dokumen perjalanan sesuai dengan realitas yang ada bahwa terdapat spektrum lebih luas dari karakteristik seks manusia dibandingkan dua penggolongan sebelumnya.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika atau ACLU memuji langkah itu.
“ACLU akan terus bekerja sama dengan pemerintahan Biden sehingga penanda gender yang akurat akan tersedia di dokumen identitas dan catatan di pemerintah federal,” demikian pernyataan kelompok itu.