Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadikan Oligarki Paling Berdaulat

Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadikan Oligarki Paling Berdaulat
user
Rabu, 27 April 2022 - 13:33 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi keharusan membangun koalisi partai politik dalam pemilihan presiden pada 2024. (rumahpemilu.org)

Solopos.com, SOLO – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menyebabkan pemodal yang berelasi dengan elite politik atau oligarki sebagai pihak yang paling berdaulat di Indonesia. Mereka mengalahkan kedaulatan rakyat untuk mencalonkan presiden.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap memberlakukan ambang batas pencalonan presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ambang batas pencalonan presiden adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN