Solopos.com, SOLO – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menyebabkan pemodal yang berelasi dengan elite politik atau oligarki sebagai pihak yang paling berdaulat di Indonesia. Mereka mengalahkan kedaulatan rakyat untuk mencalonkan presiden.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap memberlakukan ambang batas pencalonan presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ambang batas pencalonan presiden adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.