SOLOPOS.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Amandemen UUD 1945 menjadi perbincangan antarpimpinan lembaga negara.

Solopos.com, JAKARTA – Wacana amendemen UUD 1945 yang saat ini sedang mengemuka dan diperbicangkan antarpimpinan lembaga negara bakal dibahas oleh Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang baru dibentuk.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Nanti keputusan perlu tidaknya melakukan perubahan akan dibahas di lembaga pengkajian, termasuk alasannya,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam rilis Humas MPR yang diterima, di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Menurut Zulkifli, pihaknya menerima berbagai masukan terkait wacana penyempurnaan UUD 1945. Namun, ia menyadari perubahan UUD bukan persoalan mudah sehingga harus dikawal dan terus diperhatikan secara seksama.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR periode 2015-2019 yang beranggotakan 60 orang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Anggota Lembaga Pengkajian MPR terdiri atas pakar ketatanegaraan antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Ahmad Farhan Hamid.

Kemudian, pakar hukum Margarito Kamis, pakar Pancasila Yudi Latif, pimpinan PBNU KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J. Racbini, politikus PPP Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, mantan Menkumham Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo.

Pada bagian lain, anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Maluku John Piers mengatakan amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu hal yang tabu, tetapi bisa diperlukan seperti bila untuk membangun adanya semacam pedoman pembangunan nasional.

John Piers yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pengkajian MPR itu menambahkan sebetulnya ada sistem perencanaan pembangunan yang memberikan arahan pada seluruh lembaga negara, bagaimana menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya