SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy. (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng memastikan tidak akan ada penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran atau tilang kepada pengendara sepeda motor yang berkendara dengan memakai sandal jepit di wilayah Jateng.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan [pemberian surat tilang] kepada pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit,” tegas Iqbal.

Menurut dia, Polri memiliki kepedulian terhadap keselamatan para pengguna jalan. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara, termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.

Hal tersebut, kata dia, akan memberikan perlindungan maksimal jika nantinya mengalami kecelakaan.

Baca juga: Sandal Jepit Ramai Dibahas, Ini Respons Senior Instruktur Astra Motor

Meski tidak menerapkan tindakan tegas, lanjut dia, petugas tetap akan memberikan imbauan dan edukasi jika ada pemotor memakai sandal jepit. “Ke depan, Polri yakin masyarakat akan makin sadar akan perlunya perlindungan diri saat berkendara di jalan,” kata Kabid Humas Polda Jateng.

Diberitakan sebelumnya, memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba viral di media massa, baik cetak, elektronik, maupun media sosial. Hal ini menyusul pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, saat apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), yang meminta masyarakat tidak memakai sandal jepik saat berkendara sepeda motor.

Imbauan itu disampaikan Kakorlantas Polri dengan alasan keselamatan bagi pengendara motor untuk melindungi dari kejadian tak terduga. “Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Firman.

Baca juga: Polisi Viral Solo Kembali Beraksi, Bahas Naik Motor Pakai Sandal Jepit

Meski demikian, kala itu Firman tidak menjelaskan secara detail apakah pengendara motor yang memakai sandal jepit akan diberi tilang dalam Operasi Patuh. Atau pernyataan yang disampaikan Kakorlantas Polri itu hanya sebatas imbauan belaka. Hal ini pun menjadi viral karena banyak masyarakat yang mengasumsikan bahwa naik sepeda motor dengan memakai sandal jepit bakal diganjar surat tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya