SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pekerja industri tekstil (JIBI/Solopos/Dok.)

Serikat buruh mengusulkan UMK Karanganyar 2017 mencapai Rp1.578.838 berdasarkan KHL.

Solopos.com, KARANGANYAR — Upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2017 diusulkan sebesar Rp1.578.838, atau naik Rp158.838, dibandingkan UMK 2016 sebesar Rp1.420.000. Angka tersebut adalah usulan para pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu disampaikan Ketua FKSBK, Eko Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (16/10/2016). Angka itu diperoleh dari perhitungan menggunakan angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 sebesar Rp1.441.472, angka inflasi 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,97 persen. Hasilnya lalu ditambahkan dengan selisih KHL 2015 dengan UMK 2016.

“Selisih antara KHL 2015 dengan UMK 2016 sebesar Rp21.472, sehingga hasil akhirnya ditemukan angka Rp1.578.838. Kami menolak dasar perhitungan menggunakan UMK berjalan 2016. Kami minta dasar perhitungan memakai KHL 2015 hasil survei,” ujar dia.

Eko menjelaskan pihaknya juga menuntut pembedaan upah antara pekerja lajang dengan yang sudah berkeluarga. Untuk pekerja yang sudah berkeluarga FKSBK mengusulkan upah Rp1.657.780. Angka itu didapat dari penambahan sebesar lima persen dari UMK 2017.

FKSBK juga meminta adanya upah sektoral. Rencananya, usulan UMK 2017 tersebut akan diajukan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Karanganyar, Senin (17/10/2016) ini. Tiga agenda rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, menurut dia, belum terlaksana.

“Agenda rapat pertama kami sepakat tidak hadir karena yang diundang tidak atas kelembagaannya. Rapat yang kedua giliran perwakilan dari Apindo yang tidak datang. Sedangkat rapat ketiga Kepala Dinsosnakertrans tidak hadir karena ada kegiatan,” tutur Eko.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sri Wibowo, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel tidak menampik rapat Dewan Pengupahan pada Senin ini merupakan agenda rapat untuk kali ke empat.

Tapi dia menolak menjelaskan alasan rapat Dewan Pengupahan terkesan alot. “Senin adalah rapat keempat. Rapat melibatkan unsur pemerintah, Apindo, pekerja, pakar dari UNS, dan statistik perdagangan. Mudah-mudahan rapat bisa mencapai kesepakatan,” harap dia.

Bowo, panggilan akrabnya, mengatakan sah-sah saja pekerja mengusulkan angka UMK 2017. Yang pasti merujuk PP Nomor 78/2015 sudah ada rumus baku penghitungan UMK. “Ya nanti kita hitung bareng-bareng, dan kita bahas dalam rapat dewan,” imbuh dia.

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, berharap rapat Dewan Pengupahan berhasil menyepakati usulan UMK 2017. Apalagi kabupaten/kota di Soloraya sudah mencapai kesepakatan. “Saya juga minta kepentingan pekerja diakomodasi,” pinta dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya