SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (Antaranews.com)

Solopos.com, KLATEN – Alokasi kursi DPRD Klaten untuk daerah pemilihan (Dapil) II dan Dapil V pada Pemilu 2024 bakal bergeser dibandingkan pada Pemilu 2019. Dapil II bakal bertambah satu kursi dan Dapil V bakal berkurang satu kursi.

KPU Klaten membuat rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten dalam Pemilu 2024. Rancangan itu kemudian diumumkan untuk mendapatkan masukan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan rancangan penataan Dapil, tak ada perubahan jumlah total kursi di Klaten yakni 50 kursi. Begitu pula dengan wilayah Dapil di Klaten yang terdiri dari lima Dapil. Namun, ada perubahan jumlah alokasi kursi pada Dapil II dan Dapil V dalam rancangan tersebut dibandingkan pada Pemilu 2019.

Dapil Klaten 1 meliputi wilayah Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi dengan jumlah penduduk 287.863 orang dan total 11 kursi. Dapil Klaten 2 meliputi Kecamatan Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang, dan Karangnongko dengan jumlah penduduk 268.991 orang dan total 11 kursi.

Dapil Klaten 3 meliputi Kecamatan Jatinom, Karanganom, Tulung, dan Polanharjo dengan jumlah penduduk 201.472 orang dan total kursi 8 kursi. Dapil Klaten 4 meliputi Kecamatan Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari dengan jumlah penduduk 228.299 orang dan total 9 kursi.

Dapil Klaten 5 meliputi Kecamatan Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas dengan jumlah penduduk 290.830 orang dan total 11 kursi. Jumlah total penduduk di Klaten sebanyak 1.277.455 orang dengan jumlah total 50 kursi.

Baca Juga: KPU Klaten Buka Rekrutmen PPK, Pendaftaran secara Online

Anggota KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan dasar penyusunan rancangan penataan Dapil yakni UU No. 7/2017 tentang Pemilu, PKPU No. 3/2022 terkait tahapan Pemilu 2024, PKPU No. 6/2022 terkait penataan Dapil, dan Keputusan KPU No. 457/2022 terkait jumlah kursi. Samsul menjelaskan tak ada perubahan jumlah total kursi di Klaten masih sebanyak 50 kursi.

Hal itu sesuai PKPU No 6 tahun 2022 yakni untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta hingga 3 juta memperoleh alokasi 50 kursi. Hanya, ada pergeseran kursi antara Dapil II dan V.

Dapil II sebelumya 10 kursi menjadi 11 kursi dan Dapil V sebelumnya 12 kursi menjadi 11 kursi. Sementara, alokasi kursi di dapil lainnya tetap. “Berdasarkan jumlah penduduk dibandingkan dengan pemilu 2019 ada pengurangan jumlah penduduk sekitar 27.000 orang. Karena perubahan jumlah penduduk itu mengakibatkan pergeseran alokasi kursi,” kata dia.

Baca Juga: Wah, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Bertemu di Bandara Adi Soemarmo Solo

Samsul menjelaskan alokasi jumlah kursi itu belum final lantaran masih bersifat rancangan. Saat ini, KPU mengumumkan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024. KPU menerima masukan dan tanggapan warga terhadap rancana penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Klaten pada Pemilu 2024.

Masukan dan tanggapan bisa disampaikan pada 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022. Masukan dan tanggapan bisa dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang bisa diperoleh di kantor KPU Klaten atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Saat ini kami masih menerima masukan dari masyarakat luas. Nanti akan ada uji publik,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya