SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras oplosan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JEPARA — Sebanyak sembilan orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), meninggal dunia seusai menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan. Miras oplosan yang menyebabkan sembilan orang meninggal itu berbahan dasar alkohol murni atau etanol, yang dicampur dengan air mineral.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022). Rozi mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan penjual miras oplosan, P, sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Miras opolosan itu dihasilkan dari campuran etanol ditambah dengan air mineral. P juga menyediakan makanan, softdrink dan minuman saset berbagai rasa,” ujar Rozi, dikutip dari Murianews, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Bahaya! Gegara Pesta Miras Oplosan, 8 Orang di Jepara Merenggang Nyawa

Ekspedisi Mudik 2024

Sekadar informasi, pesta miras oplosan yang berujung maut ini digelar di warung angkringan milik P yang terletak di Dukuh Ngipik, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari.

Pesta miras ini diikuti 17 orang. Dari 17 orang itu, sembilan orang meninggal dunia, tujuh orang dirawat di rumah sakit, dan dua orang di antaranya belum diketahui keberadaanya.

Kesembilan orang yang ikut pesta miras oplosan itu meninggal dunia secara berurutan mulai Minggu malam hingga Rabu (2/2/2022) siang.

Rozi mengungkapkan awalnya P tidak mengakui jika dirinya menjual miras oplosan yang menewaskan 9 orang di Jepara itu. Dalam pemeriksaan awal, P menyebut jika korban membawa miras sendiri ke warungnya. P juga mengaku hanya menyediakan softdrink, perasa minuman, dan makanan.

Baca juga: Ora Kapok! 2 Remaja Tewas Akibat Miras Oplosan di Tasikmalaya

Akan tetap dari hasil penyidikan aparat Polres Jepara akhirnya diketahui jika P menjual miras racikan, atau oplosan kepada pelanggannya. P juga mengakui jika belajar meracik miras dari temannya yang juga berjualan miras oplosan, AJ, di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.

“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita,” terang Rozi, Jumat (4/2/2022).

Dari P, Polisi menyita barang bukti berupa 40 liter etanol atau alkohol murni yang dikemas dalam beberapa jeriken. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu set alat pengoplos dan satu alat pengukur kadar alkohol.

“Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya